VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penurunan tarif parkir di Kota Medan. Namun di balik kebijakan tersebut, ia menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan harus mampu menunjukkan strategi dan inovasi dalam menata sistem perparkiran.
“Kita tentu berharap penataan perparkiran di Kota Medan ke depan lebih baik. Dishub juga harus mampu meminimalisir kebocoran retribusi parkir yang selama ini terjadi,” ujar Paul kepada wartawan, Minggu (1/3/2026).
Paul mengatakan, pihaknya akan memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan pada Selasa (3/3/2026).
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk membahas langkah-langkah optimalisasi penataan perparkiran di Kota Medan sekaligus memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Menurut Paul, dalam RDP tersebut anggota Komisi IV DPRD Medan sebagai mitra kerja Dishub akan memberikan masukan serta bertukar gagasan terkait inovasi dalam pengelolaan parkir.
Dalam aturan tersebut, tarif parkir untuk sepeda motor diturunkan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000. Sementara tarif parkir mobil turun dari Rp5.000 menjadi Rp4.000. Pembayaran parkir di tepi jalan umum dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai.
Sebelumnya, Pemko Medan sempat menaikkan tarif parkir pada awal 2024 melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda tersebut, tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga, Rp5.000 untuk mobil penumpang, pick up dan minibus, Rp7.000 untuk truk mini, Rp8.000 untuk truk dan bus, serta Rp12.000 untuk truk gandeng. (Vin)










