Kemendagri ‘Gercep’ Proses Keppres Rehabilitasi 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara

Daerah, Jakarta25 views

VIRAL24.CO.ID – JAKARTA – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menindaklanjuti terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 tentang rehabilitasi terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menginstruksikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan guna mempercepat proses administrasi pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali kedua ASN tersebut.

“Inspektorat Jenderal Kemendagri menggelar rapat koordinasi melalui Zoom meeting yang menghadirkan unsur Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Kepegawaian Negara, dan Pemprov Sulawesi Selatan,” ujar Mahendra dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Mahendra menjelaskan, rapat tersebut memastikan percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH terhadap kedua guru serta proses pengaktifan kembali mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, Itjen Kemendagri juga memastikan pembayaran hak keuangan keduanya segera dilakukan setelah pembatalan keputusan gubernur diterbitkan.

Sebagai informasi, Keppres 33/2025 menetapkan pemulihan penuh atas hak, harkat, martabat, dan nama baik Rasnal dan Abdul Muis. Keduanya sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani hukuman tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (V24/M.Rambe)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *