VIRAL24.CO.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa secara intensif 17 orang yang diamankan dalam OTT pada Senin (14/9/2026). Dari delapan tersangka tersebut, terdapat Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq.
KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka. Lampri diketahui baru dilantik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama 30 pejabat lainnya pada 18 Februari 2026. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Lampri menjabat Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah.
Selain Lampri, KPK turut menjerat Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor atau Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Tiga tersangka lainnya masing-masing bernama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye ketika keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.50 WIB. Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara.
“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi.
Meski demikian, sebelum penetapan diumumkan, Budi belum menyampaikan identitas para tersangka. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) yang dikemas dalam sekitar 20 kardus atau koper. Nilai uang yang disita disebut mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih dalam proses penghitungan.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga menduga uang itu berkaitan dengan penerimaan lainnya oleh pejabat BPN.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” kata Budi.
Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait OTT di Kantor BPN Kabupaten Bogor.
Pernyataan tersebut disampaikan Ossy seusai mengikuti rapat dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
“Isu yang terjadi kemarin, perlu kami sampaikan posisi kami di Kementerian ATR/BPN, tentunya kami yang ditanyakan dalam hal ini. Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau APH (aparat penegak hukum) siapa pun,” kata Ossy.
Ossy memastikan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan KPK, termasuk terkait penanganan Dirjen PPTR Lampri.
Menurutnya, karena proses hukum masih berlangsung dan belum seluruh substansi perkara disampaikan secara resmi oleh aparat penegak hukum, Kementerian ATR/BPN tidak akan berspekulasi mengenai kronologi maupun materi perkara.
“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologi kejadian di mana informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK,” ungkapnya.
Ossy menegaskan jajaran Kementerian ATR/BPN terus melakukan koordinasi untuk memperkuat integritas di lingkungan kementerian. Di sisi lain, koordinasi juga dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang bergulir. (V24/M.Rambe)






