VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Fraksi Hanura PKB DPRD Kota Medan menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan kesehatan saat ini.
Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnain, SKM, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala, S.Pd.I., serta anggota DPRD lainnya. Agenda rapat membahas pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan.
Pandangan Fraksi Hanura PKB dibacakan Janses Simbolon. Dalam penyampaiannya, fraksi tersebut menyoroti pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan yang dinilai belum sepenuhnya diiringi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Fraksi Hanura PKB menyebut masih menerima keluhan masyarakat terkait layanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit. Beberapa persoalan yang disoroti antara lain dokter yang tidak berada di tempat, keterbatasan ketersediaan obat, hingga peserta UHC yang dinilai belum memperoleh pelayanan optimal.
Selain itu, fraksi tersebut juga menyinggung adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap pasien peserta UHC di sejumlah rumah sakit. Menurut Fraksi Hanura PKB, kondisi tersebut berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan milik pemerintah, sehingga sebagian warga memilih beralih ke layanan kesehatan swasta.
Dalam rapat paripurna itu, Fraksi Hanura PKB menyatakan menyetujui Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk ditetapkan sebagai hak inisiatif DPRD Kota Medan dan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah. (Vin)








