LHP BPK Ungkap Sejumlah Temuan, Kasus Alih Aset PTPN Jadi Sorotan Publik

Sumut81 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Persidangan dugaan korupsi pengalihan 93 hektare lahan dari total sekitar 8.000 hektare Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 2 (sebelumnya PTPN II) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan.

Empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing Irwan Peranginangin (mantan Direktur Utama PTPN II), Iman Suberkti (Direktur PT NDP), Askani (mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut), dan Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang).

Keempatnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumut menyebut telah menyita uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263 miliar.

Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut, Irwansyah, mempertanyakan belum tersentuhnya pihak pengelola kawasan perumahan yang dibangun di atas eks lahan HGU tersebut, termasuk PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), yang merupakan anak usaha PT Ciputra dan menjadi mitra pembangunan kawasan.

“Ada apa dengan hukum di negeri ini? Proses hukum berjalan, tetapi pembangunan tetap berlangsung. Aparat dan pemerintah di mana?” ujar Irwansyah dalam wawancara di Medan, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, berdasarkan rilis Kejati Sumut dan dakwaan JPU di PN Tipikor Medan, alih fungsi HGU menjadi HGB dalam pembangunan kawasan perumahan di Helvetia, Tanjung Morawa, dan Sampali dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Irwansyah menilai, perubahan status hak atas tanah negara tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pejabat publik serta persetujuan administratif. Karena itu, menurutnya, pertanggungjawaban hukum seharusnya juga menyasar korporasi maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat aktif maupun pasif.

Ia juga menyoroti belum dilakukannya penyitaan terhadap objek lahan yang menjadi perkara, meski uang pengganti telah disita.

“Hal ini menunjukkan belum optimalnya penerapan prinsip asset recovery sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 39 KUHAP,” katanya.

Kasus ini turut menjadi perhatian di tingkat nasional. Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung RI pada 22 Januari 2026, mempertanyakan belum ditetapkannya pihak pengelola kawasan sebagai tersangka.

Menurut Mangihut, pengelola kawasan disebut telah mengembalikan sekitar Rp150 miliar terkait pembayaran HGU. Namun, dalam perkembangan perkara, yang ditetapkan sebagai tersangka justru pihak BPN dan PTPN.

“Pengelola yang memiliki inisiatif dan memperoleh manfaat terbesar dari proyek tersebut justru tidak dijadikan tersangka,” ujarnya dalam forum RDP tersebut.

Ia juga menyoroti belum adanya penetapan tersangka terhadap kepala daerah yang disebut memberikan persetujuan penerbitan HGU kepada investor. Mangihut meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan menyeluruh.

Di tingkat daerah, sejumlah anggota DPRD Sumut juga meminta agar pembangunan kawasan perumahan tersebut dihentikan sementara hingga proses hukum selesai. Anggota Komisi A DPRD Sumut, Pdt. Berkat Kurniawan Laoli, meminta seluruh kegiatan pembangunan di Komplek Citraland dihentikan.

Selain itu, isu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan tersebut juga menjadi sorotan. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait keberadaan PBG di lokasi pembangunan.

Persoalan alih aset juga tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 yang dipublikasikan 30 Agustus 2024. LHP tersebut memuat hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2021 hingga Semester I 2023 pada PTPN II dan instansi terkait.

Dalam laporan itu, BPK antara lain menemukan:

* Klausul kerja sama yang dinilai belum sepenuhnya menguntungkan PTPN II dan berpotensi merugikan hingga Rp1,25 miliar.

* Kelebihan pembayaran success fee dan pembayaran konsultan hukum yang tidak berdasar senilai Rp8,27 miliar.

*Penghapusbukuan lahan eks HGU seluas 451,73 hektare yang belum tuntas serta ganti rugi yang belum diterima senilai Rp384,3 miliar.

*Sejumlah potensi kemahalan pembayaran dan denda yang belum ditagihkan dalam berbagai proyek investasi.

LHP tersebut juga memuat total 15 temuan terkait pengelolaan aset dan investasi PTPN II. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *