Kejati Sumut Telusuri Dugaan Kredit Macet PT Pangripta di Bank Sumut

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Dugaan kredit macet Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 23 miliar oleh PT Pangripta di PT Bank Sumut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Kredit tersebut belum juga dikembalikan sejak tahun 1994 dan kini kasusnya telah memasuki tahap analisis serta telaah di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan hal tersebut melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan pada Jumat (10/10/2025). Jika ada perkembangan dari hasil analisis dan telaah oleh tim, akan kami sampaikan lebih lanjut, ujar Husairi.

Beberapa hari sebelumnya, sejumlah media daring telah memberitakan dugaan kredit macet senilai Rp 23 miliar itu. Kredit tersebut diduga belum tuntas sejak tahun 1994. Bahkan, kreditur Bank Sumut yang juga Direktur PT Pangripta, Elbiner Silitonga, dikabarkan telah meninggal dunia.

Dalam pemberitaan itu disebutkan, manajemen Bank Sumut diduga belum melakukan upaya maksimal untuk menagih dana milik negara tersebut. Agunan berupa tanah seluas sekitar 70 hektare di kawasan Kualanamu pun hingga kini belum dilelang.

Bagian Legal Bank Sumut, Faisal Lubis, mengakui pihaknya masih mempelajari permasalahan kredit macet tersebut. Ia kemudian meminta Staf Divisi Penyelamatan Kredit, Mahruzar, untuk memberikan penjelasan.

Mahruzar, yang didampingi Staf Humas Jalaluddin Ibrahim dan beberapa staf lainnya, menyampaikan bahwa kasus kredit macet PT Pangripta telah menjadi agenda penyelesaian tahunan Bank Sumut. Namun, wafatnya Elbiner Silitonga menyebabkan proses penyelesaian menjadi terkendala.

“Elbiner Silitonga sudah meninggal dunia. Masalah kredit PT Pangripta masih menjadi agenda penyelesaian setiap tahun dan telah mendapatkan pendampingan dari TUN Kejati Sumut serta Koorsupgah KPK,” ujarnya.

Meski demikian, hingga saat ini penyelesaian kasus dugaan kredit macet senilai Rp 23 miliar tersebut belum menemukan titik terang. Ketika ditanya mengenai langkah pengembalian dana, Mahruzar dan sejumlah staf Bank Sumut mengaku tidak mengetahui apakah manajemen telah berkoordinasi dengan ahli waris Elbiner Silitonga.

Puluhan tahun kredit macet ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Mengapa agunan tidak dilelang untuk menyelamatkan dana milik negara?

Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM Sumut), Irwansyah, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa PT Pangripta memperoleh pinjaman sekitar Rp 23 miliar dari Bank Sumut untuk proyek pembangunan properti di kawasan Kualanamu seluas 67–70 hektare.

Namun di lokasi tersebut tidak ditemukan pembangunan apapun. Warga sekitar Jalan Suka Tani, Kualanamu, Deli Serdang juga membenarkan bahwa lahan itu tidak pernah digunakan untuk pembangunan properti, ujar Irwansyah.

FKSM Sumut mendesak Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution, serta Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, agar mengambil langkah hukum—baik pidana maupun perdata—untuk menyelamatkan dana negara yang telah mengendap lebih dari 30 tahun.

Penyelamatan uang negara menjadi aspek penting dalam pemerintahan Presiden Prabowo, guna mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan SDM, kesehatan, dan sektor lainnya, tegas Irwansyah. Ia menambahkan, lamanya penyelesaian kasus ini menimbulkan banyak spekulasi. Ada apa antara Bank Sumut dan PT Pangripta? (V24/Rel)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *