Kejatisu Tahan Kadisdik Tebing Tinggi Terkait Dugaan Korupsi Smartboard

Sumut102 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan “IK”, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi tahun 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Penahanan tersangka “IK” dilakukan pada, Kamis, (4/12/2025).

Kepala Kejati Sumut Herli Siregar melalui Plt Kasi Penkum, Indra Ahmadi Hasibuan SH, MH, menyampaikan bahwa sebelumnya penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus tersebut. Berdasarkan perkembangan penyidikan, ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik kembali menetapkan satu tersangka tambahan, yakni IK selaku Kadis Pendidikan pada periode 2024.

Indra menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup terkait peran IK sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). IK diduga melakukan pembelian 93 unit papan tulis interaktif merek ViewSonic melalui e-catalog dari PT G.E.E.P sebagai perusahaan reseller. Dalam proses tersebut, tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan IK melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Indra menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan, mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Setelah dinyatakan sehat, IK resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025. Tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

“Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidik masih terus bekerja. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, tindakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang diduga terlibat,” tutup Indra. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *