VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda (tugboat) berkapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai, kerja sama antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) tahun 2019 hingga 2021.
Proyek tersebut bernilai Rp135.811.032.026 (seratus tiga puluh lima miliar delapan ratus sebelas juta tiga puluh dua ribu dua puluh enam rupiah) yang bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero) pada Mata Anggaran (MA) 212 investasi fisik tahun 2018–2020.
Kepala Kejati Sumut melalui Plh Kasi Penerangan Hukum, M. Husairi, SH., MH., menyebutkan bahwa tersangka yang baru ditahan berinisial RS, seorang karyawan swasta yang juga merupakan mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan sejak 23 Februari 2016 hingga 18 Maret 2020.
“Dari hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa tersangka RS selaku Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI–Persero) periode 2016–2020 merupakan konsultan pengawas dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda tersebut,” ujar Husairi di Medan, Senin (13/10/2025).
Menurut Husairi, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka atas dasar pertimbangan objektif dan subjektif, di antaranya:
-
Untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti,
-
Mencegah tersangka mengulangi perbuatannya, dan
-
Menghindari upaya pelarian atau tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan.
“Penahanan dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025,” jelas Husairi.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan RS sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
Dengan penahanan terhadap RS, jumlah tersangka yang ditahan dalam perkara tersebut kini bertambah menjadi tiga orang. Dua tersangka lainnya yaitu HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. Keduanya lebih dahulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan oleh penyidik Kejati Sumut. (V24/Rel)





