VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-26/L.2/Fd.2/11 /2025 tanggal 24 Oktober 2025. Penetapan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan ekspose perkara pada, Rabu (26/11/2025).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BPS, Direktur Utama PT BP selaku perusahaan distributor barang, serta Drs. BGA, Direktur Utama PT GEEP yang bertindak sebagai penyedia barang. Keduanya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.
Dalam penyidikan, terungkap adanya dugaan mark up nilai pengadaan. PT GEEP sebagai penyedia barang membeli smartboard dari PT BP dengan harga Rp110 juta per unit untuk 93 unit, dengan total nilai Rp10,23 miliar. Namun PT BP sendiri membeli smartboard merek ViewSonic tersebut dari PT Ghalva Technologies selaku principal dengan harga Rp27.027.028 per unit, atau total Rp2.513.513.604 untuk jumlah yang sama. Selisih harga yang sangat besar itu diduga merupakan hasil kerja sama antara kedua tersangka untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejati Sumut mengeluarkan surat perintah penahanan. Tersangka BPS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025, sementara tersangka Drs. BGA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Penyidik Kejati Sumut menyatakan masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jika ditemukan bukti yang cukup, tindakan hukum lanjutan akan segera dilakukan. (V24/Red)










