Kejati Sumut Tahan Direktur PT NDP Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare memasuki babak baru. Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menahan satu tersangka tambahan berinisial IS, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), yang merupakan perusahaan bentukan PTPN Regional I, Senin (20/10/2025).

Sebelumnya, penyidik telah menahan dua tersangka lain berinisial ASK dan ARL, masing-masing pejabat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Kejati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar melalui Plh. Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, S.H., M.H. membenarkan penetapan tersangka baru tersebut.

“Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare,” ujarnya.

Husairi menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa pada kurun waktu 2022 hingga 2023, saat IS menjabat sebagai Direktur PT NDP, ia mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II. Permohonan tersebut diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Dalam prosesnya, tersangka IS diduga bekerja sama dengan ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara (2022–2024), dan ARL, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang (2023–2025).
Perbuatan mereka mengakibatkan diterbitkannya sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan status HGU PTPN II, meskipun syarat-syarat administratif yang ditetapkan negara tidak terpenuhi.

Husairi menambahkan, penahanan terhadap tersangka IS dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025. IS ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di akhir pernyataannya, Husairi menegaskan, jika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain, sesuai arahan Kajati Sumatera Utara, maka tim penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan.

“Apabila ditemukan bukti yang cukup, tim akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (V24/Rel)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *