Kejati Sumut Sita Aset Terpidana Korupsi PSU Batubara

Sumut27 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Tim Eksekutor dalam perkara koneksitas (Tim Sita Koneksitas) Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melaksanakan penyitaan terhadap dua bidang tanah dan bangunan milik terpidana tindak pidana korupsi, Selasa (16/12/2025).

Penyitaan dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Bakti II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dengan luas tanah dan bangunan 798 meter persegi, serta di Jalan Sudirman Gang Musholla, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, seluas 232 meter persegi.

Asisten Pidana Militer Kejati Sumut, Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono, yang memimpin langsung pelaksanaan sita eksekusi tersebut, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Penyitaan ini dilakukan terhadap tanah dan bangunan milik terpidana Febrian Morisdiak Bate’e berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang telah inkracht,” ujar Kum Lukas Sambiono.

Ia menjelaskan, penyitaan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 526 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Februari 2025 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 32/Pid.Sus-Tpk/2024/PT Mdn tanggal 15 Agustus 2024 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 10 Juni 2024.

Dalam putusan tersebut, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.398.849.742.

Selanjutnya, kedua bidang tanah dan bangunan yang telah disita tersebut akan dilelang. Hasil lelang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana amar putusan pengadilan.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, S.H., M.H., membenarkan bahwa penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, pada tahun 2019–2020.

“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822,” ujar Indra Hasibuan.

Ia menambahkan, dalam penanganan perkara tersebut sebelumnya telah ditetapkan dan ditahan tiga orang tersangka dari unsur sipil dan militer. Perkara kini telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI, sehingga jaksa koneksitas pada Bidang Pidana Militer melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan. (V24/Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *