VIRAL24.CO.ID – JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di tanah Papua guna mempercepat pembangunan di wilayah tersebut. Menurutnya, pemekaran wilayah di Papua hingga kini belum sepenuhnya menghasilkan percepatan pembangunan yang optimal.
Oleh karena itu, Mendagri menegaskan tiga tugas pokok Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, yakni melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program, pengawasan, serta evaluasi secara optimal. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan percepatan pembangunan Papua segera terwujud.
Hal tersebut disampaikan Mendagri saat Peluncuran Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) Tahun 2025–2029 di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Mendagri menilai Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan dan menyelaraskan program kementerian dan lembaga di tingkat pusat agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Papua, termasuk menyinergikan program pusat dengan pemerintah daerah.
Ia mencontohkan, kegagalan program pusat kerap terjadi akibat tidak adanya dukungan lanjutan dari pemerintah daerah.
“Jangan sampai program pusat, misalnya membangun bendungan, kemudian irigasi yang seharusnya dibangun provinsi dan jaringan tersier oleh kabupaten/kota, justru tidak berjalan,” ujar Mendagri.
Ia memahami ketidaksinambungan tersebut kerap dipengaruhi oleh perbedaan visi dan janji politik kepala daerah. Karena itu, Mendagri mendorong agar mekanisme pelaksanaan RAPPP 2025–2029 membuka ruang umpan balik dari pemerintah daerah di Papua.
“Kita tidak ingin program ini bersifat top-down. Program yang hanya dirancang dari pusat belum tentu sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Karena itu perlu mekanisme bottom-up untuk mendengarkan aspirasi dari daerah,” katanya.
Selain harmonisasi program, Mendagri juga meminta Komite Eksekutif melakukan pengawasan secara berkala terhadap pemerintah daerah yang menghadapi kendala dalam menjalankan agenda percepatan pembangunan.
“Komite ini tidak hanya berfungsi mengawasi, tetapi juga menampung aspirasi dan masukan dari kepala daerah,” ujarnya.
Mendagri mengusulkan evaluasi dilakukan setiap tiga atau empat bulan sekali. Apabila tidak terjadi perbaikan signifikan, hasil evaluasi tersebut akan dilaporkan dan dipantau langsung oleh Presiden, serta dimungkinkan adanya intervensi lanjutan.
Sebagai informasi, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk mengharmonisasikan program percepatan pembangunan di Papua, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 110/P Tahun 2025. (V24/M.Rambe)






