VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan perkara pidana penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu diselesaikan melalui keadilan restoratif (Restorative Justice).
Keputusan tersebut diambil setelah Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar melalui Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Abdullah Noer Denny, S.H., M.H., didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely, S.H., M.H., dan jajaran, menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana.
“Tersangka Syahroni, warga Kecamatan Panai Hilir, pada 24 Juni 2025 melintas dengan sepeda motor di Jalan Kampung Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Saat itu ia bertemu korban, Zulkifli, dan langsung melakukan penganiayaan karena perselisihan sebelumnya,” ujar Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, kepada media, Selasa (11/11/2025).
Menurut Indra, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa keduanya merupakan kakak beradik kandung. Diduga, penganiayaan terjadi karena adanya rasa dendam atau ketidaksukaan yang sudah lama tersimpan, sehingga ketika keduanya bertemu, pertikaian tidak terhindarkan. Akibatnya, korban mengalami luka ringan.
“Atas kejadian itu, tersangka kemudian diproses hukum oleh pihak kepolisian dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” jelas Indra.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice ini merupakan wujud hadirnya negara melalui Kejaksaan dalam mendorong keharmonisan hubungan di tengah keluarga dan masyarakat tanpa menyisakan dendam atau amarah.
Penyelesaian perkara melalui jalur restorative dilakukan karena telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Indra merinci, tersangka telah mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, dan menyatakan perbuatannya dilakukan karena khilaf, bukan dengan niat jahat.
“Korban juga telah menerima permintaan maaf tanpa syarat, dan kedua belah pihak sepakat berdamai. Selain itu, masyarakat yang diwakili oleh Lurah dan Kepala Lingkungan juga sangat menginginkan agar perkara ini dihentikan melalui mekanisme restorative justice,” ujar Indra menutup keterangannya. (V24/Red)







