VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejati Sumatera Utara bersama PT Angkasa Pura Aviasi Bandar Udara Internasional Kualanamu melaksanakan kegiatan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama bertempat di Aula Cipta Kerta lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (15/10/2025).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama Yosrizal Syamsuri, selaku Acting as President Director PT Angkasa Pura Aviasi, disaksikan oleh para pejabat utama Kejati Sumut serta jajaran manajemen PT Angkasa Pura Aviasi Kualanamu.
Dalam sambutannya, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menjelaskan bahwa penandatanganan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) ini merupakan implementasi dari Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.
“Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, termasuk lembaga atau instansi pusat dan daerah, serta BUMN/BUMD. Tujuannya untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah, dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ungkap Kajati.
Sementara itu, Yosrizal Syamsuri selaku Acting as President Director PT Angkasa Pura Aviasi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejati Sumut atas terjalinnya kerja sama tersebut.
“Sebagai BUMN, kami sangat berterima kasih atas dukungan Kejaksaan. Kerja sama ini diharapkan dapat membantu kami dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga PT Angkasa Pura Aviasi dapat bekerja maksimal sesuai aturan untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Menutup kegiatan, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata keseriusan Kejaksaan dalam mendukung peran BUMN.
“Penandatanganan kerja sama ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memberikan dukungan penuh kepada perusahaan milik pemerintah, khususnya dalam hal penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara,” ujarnya. (V24/RT)










