VIRAL24.CO.ID – GUNUNGSITOLI – Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berinisial AS, Direktur PT Danrus Utama Engineering, yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek rehabilitasi dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2023.
Penahanan tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intelijen Yaatulo Hulu, Kamis (19/2/2026).
Menurut Yaatulo Hulu, tersangka AS berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp1.198.360.997,38.
Ia menjelaskan, dalam perkara yang sama sebelumnya penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SG selaku Wakil Direktur CV Berjhon, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2025.
Tersangka AS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 5 Januari 2026.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan, di antaranya melakukan pemufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik serta tidak melaksanakan pengendalian kontrak sesuai ketentuan, termasuk memanipulasi dokumen pertanggungjawaban.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp214.216.000. Kerugian tersebut terdiri dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp124.131.939 dan ketidaksesuaian jasa konsultan pengawasan dengan kontrak senilai Rp90.085.000.
“Kami masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujar Yaatulo Hulu.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AS terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. (V24/Red)










