VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi. Eksekusi tersebut dilakukan pada Senin (19/1/2026).
Perkara korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp592.050.000.
Kepala Kejari Dairi, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut.
Gerry menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
“Ini merupakan keberhasilan nyata Kejari Dairi dalam memulihkan hak negara yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi,” ujar Gerry kepada wartawan.
Ia menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 11 Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, terpidana berinisial CH dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp592.050.000. Dana tersebut telah disetorkan oleh keluarga terpidana ke rekening kas negara melalui jaksa yang menangani proses eksekusi. Uang pengganti sudah disetorkan, tambah Gerry.
Perkara korupsi pengadaan PDS ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan kesehatan masyarakat. (V24/Red)







