VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan, meliputi kasus begal, “rayap besi”, “rayap kayu”, dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu (pompa). Dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 87 tersangka berhasil diamankan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan rincian pengungkapan kasus tersebut kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).
“Untuk kasus begal, kami berhasil mengungkap empat kasus dengan enam tersangka. Untuk kasus rayap besi, ada 26 kasus dengan 42 tersangka. Sedangkan kasus pompa (narkoba) berhasil diungkap sebanyak 29 kasus dengan 36 tersangka,” jelas Kapolrestabes.
Menurutnya, terdapat tiga modus yang kerap digunakan pelaku begal. Pertama, pelaku mengancam atau menakut-nakuti korban. Kedua, merampas barang milik korban secara langsung. Ketiga, modus paling berbahaya, yaitu pelaku membawa senjata tajam untuk melukai korban.
“Peredaran sabu paket hemat juga perlu diantisipasi, karena banyak pelaku kejahatan mengonsumsi sabu jenis ini sebelum beraksi,” tambahnya.
Kapolrestabes menjelaskan, maraknya kasus rayap besi disebabkan oleh sistem supply and demand. Barang bekas hasil curian biasanya dijual dengan harga Rp4.000 hingga Rp6.000 per kilogram ke penadah, seperti gudang barang bekas atau panglong. Gudang-gudang tersebut umumnya beroperasi pada malam hingga dini hari. Dari hasil survei, kami sudah memeriksa dua lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan barang curian, ungkapnya.
Ia juga mengimbau para pemilik panglong dan gudang barang bekas agar hanya memperjualbelikan barang legal. Jika terbukti menampung atau menjual barang hasil curian, dan tidak bisa membuktikan legalitasnya, kami akan menindak tegas, tegas Kapolrestabes. (V24/Mwd)









