Kabur ke Batam, Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Karo

Karo25 views

VIRAL24.CO.ID – KARO – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo. Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (16/11/2025).

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh orang tua korban setelah menerima informasi dari teman korban terkait kejadian yang dialami anaknya. Berdasarkan keterangan korban kepada pihak keluarga, pelaku diduga seorang pria berinisial HPS (19), yang merupakan warga Kecamatan Lau Baleng.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Tanah Karo langsung melakukan penyelidikan.

Kasatres PPA Polres Tanah Karo, Agustina Parhusip, mengatakan tersangka sempat melarikan diri ke luar daerah sebelum akhirnya terlacak berada di Kota Batam. Polisi kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polsek Batu Aji untuk melakukan penangkapan.

“Setelah mengetahui keberadaan tersangka, kami berkoordinasi dengan Polsek Batu Aji untuk melakukan penindakan,” ujarnya.

Tersangka berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Perumahan Tembesi Raya, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Selanjutnya, tim Satres PPA Polres Tanah Karo menjemput tersangka dan membawanya ke Kabupaten Karo pada Minggu (5/4/2026), tersangka tiba di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanah Karo, Pebriandi Haloho, melalui Kasatres PPA menyatakan bahwa tersangka telah ditahan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal belasan tahun, Senin (6/4/2026).

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mencegah tindak kejahatan serupa. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *