Jual Happy Water ke Pengunjung, Pegawai Spa di Medan Ditangkap Polisi

VIRAL24.CO.ID – MEDAN -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis happy water dengan menangkap dua orang tersangka, salah satunya merupakan pegawai sebuah tempat spa di Kota Medan yang diduga menjual barang haram tersebut kepada pengunjung.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi happy water yang dilakukan seorang pria berinisial GF (20), warga Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah, pada 6 Juni 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap GF di Jalan Sei Belutu, Medan. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga bungkus (pcs) yang diduga berisi narkotika jenis happy water.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, GF mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya berinisial ER (24), warga Jalan Tani Asli, Kecamatan Medan Sunggal. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap ER di kediamannya.

“Dari rumah tersangka ER, petugas menemukan 16 bungkus happy water yang disimpan di dapur,” kata Rafli Yusuf Nugraha didampingi Wakasat Resnarkoba Kompol Abdi Harahap dan Kanit I Satresnarkoba AKP Ruspian, Jumat (17/7/2026).

Rafli mengungkapkan, hasil interogasi menunjukkan GF bekerja sebagai pegawai di salah satu tempat spa di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal. Selama sekitar dua pekan terakhir, tersangka diduga menjual happy water kepada pengunjung tempat spa tersebut.

“Hasil interogasi awal, pelaku GF yang merupakan pegawai salah satu tempat spa di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, kerap menjual narkoba kepada pengunjung spa. Praktik ini dilakukan pelaku sekitar dua minggu terakhir,” ujarnya.

Polrestabes Medan masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok narkotika yang berada di atas kedua tersangka. Identitas pemasok telah diketahui dan kini dalam pengejaran petugas.

“Meskipun pelaku narkoba terus bertransformasi dengan berbagai modus, kami akan selangkah lebih maju untuk terus mengungkap segala bentuk peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas Rafli.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dalam kasus tersebut. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait