HUT RI ke-81, Wabup Asahan Serahkan Remisi kepada 780 Warga Binaan

Asahan3 views

VIRAL24.CO.ID – BATU BARA — Wakil Bupati Asahan Rianto menyerahkan remisi umum kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB dan dihadiri Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan komitmen mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi pada hari ini merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan komitmen dalam mengikuti proses pembinaan,” ujar Hamdi.

Hamdi menjelaskan, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku memiliki kapasitas hunian 766 orang. Namun, hingga saat ini jumlah penghuni mencapai 1.519 orang, terdiri atas 478 tahanan dan 1.041 narapidana.

Untuk Remisi Umum 2026, sebanyak 780 warga binaan dinyatakan memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk memperoleh remisi. Sementara 261 warga binaan lainnya belum mendapatkan remisi karena berbagai alasan.

Dari jumlah tersebut, 10 orang sedang menjalani pidana denda subsidair atau register BII, 90 orang belum memenuhi persyaratan karena belum menjalani masa pidana selama enam bulan, sedangkan 161 orang masih dalam proses remisi susulan umum 2025 dan remisi khusus 2026.

Berdasarkan domisili, penerima remisi terdiri atas 296 warga binaan asal Kabupaten Batu Bara, 358 orang dari Kabupaten Asahan, dan 126 orang berasal dari daerah lainnya. Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 24 warga binaan langsung mendapatkan kebebasan.

Wakil Bupati Asahan Rianto mengatakan remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik. Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi, khususnya yang mendapatkan kebebasan, dapat kembali ke tengah masyarakat dan menyongsong masa depan yang lebih baik.

“Kepada saudara yang mendapat remisi, diharapkan dapat kembali ke masyarakat. Mari bergabung untuk menyongsong masa depan yang lebih baik lagi ke depannya,” kata Rianto.

Rianto juga mengajak seluruh pihak mendukung proses pembinaan warga binaan melalui berbagai program yang telah disiapkan. Menurutnya, sinergi berbagai pihak diperlukan agar warga binaan dapat memperbaiki diri dan memiliki bekal yang cukup ketika kembali ke masyarakat.

Sementara itu, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Dalam pidato tersebut disampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan dengan baik.

Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

Khusus bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, mereka diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali kepada keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Kegiatan yang diisi dengan doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Seluruh rangkaian penyerahan remisi berjalan aman, tertib, dan lancar. (RE)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *