VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP DPRD Medan Hendra DS minta Pemko Medan agar setiap produk Peraturan Daerah (Perda) di Kota Medan kiranya dibarengi penerbitan peraturan walikota (Perwal). Sehingga, setiap Perda yang telah diterbitkan dapat diterapkan dengan baik.
Hal ini disampaikan Hendra DS menanggapi terkait Perda No 1 Tahun 2024 tentang Tarif Retrebusi Pelayanan Kebersihan yang baru disahkan pada bulan Januari dan baru berjalan di bulan Februari 2024. Dimana Perda tersebut banyak mengundang reaksi dari masyarakat. Sebab, kenaikan tarif retrebusi dinilai sangat signifikan.
Hendra menjelaskan, aturan yang tercantum dalam Perda masih bersifat global. Perwal berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam Perda. Alhasil, tanpa Perwal, perda dinilai sekadar produk hukum.
Idealnya, lanjut dia, setelah Perda ditetapkan perwal sudah tersusun. Kenyataannya, sejumlah Perda berjalan selama bertahun-tahun tanpa Perwali. Contohnya. Perda yang hingga kini belum ada Perwal yakni Perda No 1Tahun 2024. Dan, sudah dijalankan.
Hendra DS menegaskan Bagian Hukum menjadi kunci penyusunan Perwal. Dia menilai banyaknya Perda yang berjalan tanpa Perwal lantaran lemahnya administrasi serta kajian dari Bagian Hukum. (VIN)






