GTRA Simalungun Diperkuat, Konflik Agraria dan Data TORA Jadi Prioritas

Simalungun5 views

VIRAL24.CO.ID – SIMALUNGUN — Pemerintah Kabupaten Simalungun memperkuat pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya memberikan kepastian hak atas tanah, mencegah konflik pertanahan, sekaligus membuka ruang peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Awal (Rakorwal) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2026 di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Selasa (22/9/2026).

Rakorwal yang dibuka Plt. Asisten Pemerintahan dan Umum Pemkab Simalungun, Roganda Sihombing, mewakili Bupati Simalungun, menjadi forum untuk menyatukan langkah lintas instansi dalam penataan aset dan akses masyarakat terhadap tanah. Pelaksanaan GTRA 2026 dijadwalkan berlangsung hingga Desember mendatang.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Simalungun Daniel Sepdiares Sagala mengatakan, GTRA Kabupaten Simalungun dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.17.1/17/2026 tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria. Sejumlah tahapan telah dilakukan, sementara agenda berikutnya meliputi pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan penataan aset pada September-Oktober, integrasi penataan aset pada Oktober, serta pelaporan hasil akhir pada Desember 2026.

“Saya berharap dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, kita dapat menemukan kesepahaman bersama dalam pelaksanaan GTRA Kabupaten Simalungun Tahun 2026,” ujar Daniel.

Dalam sambutan tertulis Bupati Simalungun yang dibacakan Roganda, disebutkan pelaksanaan reforma agraria mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi tersebut mengamanatkan kepala daerah membentuk dan memimpin GTRA serta mengintegrasikan agenda reforma agraria ke dalam perencanaan pembangunan daerah dengan dukungan penganggaran yang memadai.

Bupati menegaskan, GTRA harus menghasilkan keluaran yang terukur dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Indikatornya tidak hanya berupa jumlah bidang tanah yang ditata atau didistribusikan, tetapi juga penyelesaian konflik pertanahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset.

“Amanat ini saya pandang tegas dan operasional. Artinya, GTRA bukan forum seremonial tahunan, melainkan instrumen kerja yang keluarannya harus terukur: berapa bidang tanah yang didistribusikan, berapa kasus konflik yang diselesaikan, dan berapa masyarakat yang benar-benar meningkat kesejahteraannya melalui penataan aset,” tegasnya.

Menurut Bupati, kondisi geografis dan penguasaan lahan di Simalungun memiliki tantangan tersendiri. Luas wilayah yang besar serta keberadaan perkebunan berskala besar yang berbatasan dengan permukiman berpotensi menimbulkan persoalan agraria. Karena itu, penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan basis data, peta kerja, serta mekanisme penanganan yang terintegrasi antarinstansi.

Empat agenda utama menjadi perhatian dalam pelaksanaan GTRA 2026. Pertama, pemutakhiran data TORA yang melibatkan Kantor Pertanahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II Pematangsiantar. Data tersebut mencakup calon objek TORA, luas lahan, status, hingga kondisi penguasaan fisik.

Kedua, penetapan lokasi prioritas penanganan agar pembahasan GTRA tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi sesuai dengan kondisi lapangan. Ketiga, penyelesaian konflik secara terkoordinasi dengan melibatkan kepolisian, Kodim, Kejaksaan Negeri, Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan sejak tahap identifikasi. Keempat, penguatan tata kelola dan pelaporan melalui sekretariat GTRA yang dikelola Bidang Pertanahan Dinas PKPP.

Bupati menilai kepastian hak atas tanah memiliki kaitan langsung dengan ketenangan masyarakat dan aktivitas ekonomi. Karena itu, setiap hasil Rakorwal diharapkan menghasilkan kesepakatan yang jelas, lengkap dengan penanggung jawab dan batas waktu penyelesaian.

“Penyelesaian persoalan pertanahan menuntut kesabaran dan ketelitian dalam mengambil keputusan. Namun saya yakin kepastian hak atas tanah adalah fondasi ketenangan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

Rakorwal kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin Kepala Seksi V BPN Simalungun Amran Girsang. Plt. Asisten Administrasi dan Umum Roganda Sihombing menekankan pentingnya komitmen seluruh pihak agar GTRA menghasilkan output yang konkret, termasuk mengoptimalkan tiga sumber potensial TORA serta mendorong camat dan pangulu aktif menyosialisasikan program kepada masyarakat.

Sementara itu, Puspa Anggraini dari Kementerian ATR/BPN memaparkan peran dan strategi GTRA dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tigor Siahaan dari UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar menjelaskan skema penataan kawasan hutan dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, penyerahan plakat, dan penandatanganan berita acara. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *