Gerebek Sarang Narkoba, Polrestabes Medan Amankan 34 Tersangka

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dalam periode 9 Oktober hingga 19 Desember 2025 atau selama 72 hari. Pengungkapan tersebut disampaikan di halaman Mapolrestabes Medan, Sabtu (20/12/2025).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus difokuskan pada kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menyasar barak narkoba, loket penjualan narkoba, tempat hiburan malam (THM), serta oknum masyarakat yang melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Dalam periode tersebut, kami berhasil mengungkap 24 kasus dengan total 34 orang tersangka,” ujar Jean Calvijn kepada wartawan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 21,5 gram sabu, 29,37 gram ganja, 40 butir ekstasi, satu butir happy five, serta minuman keras sebanyak 197 botol.

Selain itu, turut disita berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas narkoba, antara lain 10 unit timbangan digital, 50 bong, 14 mancis, 165 plastik klip kosong, lima kaca pirex, 20 sekop sabu, serta alat pemantau berupa dua unit handy talky (HT) dan satu unit drone.

Petugas juga mengamankan lima unit mesin jackpot dan satu unit mesin tembak ikan. Sementara dalam penindakan terhadap oknum yang melawan petugas, disita barang bukti berupa satu senjata tajam jenis gunting yang diruncingkan, satu unit airsoft gun, satu botol berisi bensin, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max yang dibakar, serta batu-batuan.

Kapolrestabes Medan merinci, penindakan terhadap barak narkoba dilakukan di sejumlah wilayah hukum, yakni tujuh lokasi di wilayah Polsek Sunggal, satu lokasi di Polsek Medan Baru, tiga lokasi di Polsek Kutalimbaru, satu lokasi di Polsek Helvetia, dua lokasi di Polsek Medan Tembung, dan satu lokasi di Polsek Medan Kota.

Selain barak narkoba, petugas juga melakukan penindakan terhadap tujuh lokasi loket narkoba serta dua lokasi tempat hiburan malam.

“Untuk tempat hiburan malam, di Cafe Terbul kami menetapkan lima tersangka berinisial YR, MM, RFS alias M, RMS, dan IFG. Sementara di THM View De Tonga Bar, ditetapkan empat tersangka berinisial AU, AF, SMA, dan EPP,” jelasnya.

Sementara itu, terkait aksi perlawanan terhadap petugas yang disertai pelemparan dan pembakaran kendaraan dinas, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kapolrestabes Medan menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk upaya menghambat penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba.

“Kami mengingatkan agar tidak ada oknum yang menghambat proses penegakan hukum dengan cara apa pun. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari upaya bersama memerangi narkoba,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan Bea Cukai Medan Martin, Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasat Reserse Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, serta Kanit Resmob AKP Eko Sanjaya. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *