Gerebek Dua Lokasi, Polres Tanah Karo Amankan 5 Pria Sita 8,63 Gram Sabu

VIRAL24.CO.ID – KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Lima pria diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di dua lokasi berbeda di Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kelima tersangka masing-masing berinisial IG (43), HP (44), HSS (34), IFP (35), dan TPP (25). Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Rakoetta Brahmana Gang Manatan (TKP I), sebelum petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Gang Tengguli (TKP II).

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede, S.H., menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pada saat penggerebekan di TKP I, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat yang digunakan untuk mengonsumsi maupun menyimpan narkoba. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke TKP II dan kembali ditemukan barang bukti tambahan,” ujar AKP Pardede, Kamis (12/2/2026) siang di Mapolres Tanah Karo.

Dari TKP I, petugas menyita satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,64 gram, kaca pirex berisi sisa pembakaran, plastik klip berisi pecahan diduga ekstasi seberat 0,19 gram, dua perangkat vape berisi cairan yang diduga mengandung narkotika dengan berat bruto 15,23 gram, satu alat isap (bong), serta sejumlah unit telepon genggam.

Sementara dari TKP II, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 7,99 gram yang disembunyikan di dalam rumah, serta satu penutup gorden berbahan plastik warna emas yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang bukti.

Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan dari kedua lokasi berjumlah 8,63 gram, belum termasuk barang bukti lainnya.

Kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Pardede menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *