VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara menyatakan dukungan terhadap langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers terkait perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Sekretaris Forwaka Sumut, T. Andry Pratama SE, mengatakan ucapan Hotman Paris kepada seorang wartawan, yakni “Lu punya otak enggak sih?”, disertai ekspresi marah, dinilai mencederai profesi jurnalistik dan berpotensi memberikan tekanan psikologis kepada insan pers. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional agar kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap terjaga.
“Perkataan itu disampaikan dengan nada dan ekspresi yang menurut kami dapat memberikan tekanan psikologis kepada jurnalis. Kami berharap kepolisian segera menuntaskan laporan PWI Pusat sehingga insan pers dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi dari pihak mana pun,” ujar Andry kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Andry menilai sikap yang dianggap meremehkan profesi wartawan kerap muncul dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan maupun pengaruh. Ia menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis dalam mengawal penegakan hukum dan menjaga fungsi kontrol sosial. Selain itu, ia juga menyoroti hubungan kemitraan antara wartawan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menurutnya belum berjalan optimal karena hingga kini permohonan audiensi Forwaka Sumut belum mendapat respons.
Sementara itu, PWI Pusat melalui Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum, Anrico Pasaribu, resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menjelaskan pelaporan dilakukan karena organisasi menilai ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada seorang wartawan, tetapi berpotensi merendahkan profesi jurnalistik secara keseluruhan. Dalam laporannya, Hotman Paris diduga melanggar ketentuan penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 242.
Pelaporan tersebut bermula dari pernyataan Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait perkara Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung. Potongan video berisi ucapan tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu beragam tanggapan. PWI menilai pernyataan itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik sehingga organisasi memutuskan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat profesi wartawan.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari PWI Pusat. Menurutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Polda Metro Jaya menegaskan setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (V24/Red-01)










