VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang digunakan untuk pengembangan kawasan perumahan Citraland.
Empat terdakwa yang sebelumnya divonis bebas yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding atas putusan tersebut.
“JPU sudah menyatakan banding di PN Tipikor pada tanggal 8 Juni 2026,” kata Rizaldi, Kamis (11/6/2026).
Menurut Rizaldi, langkah tersebut diambil karena jaksa memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Sementara itu, JPU Hendri Edison Sipahutar menyebutkan proses penyusunan memori banding saat ini tengah dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum lanjutan yang ditempuh pihak kejaksaan.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim pada 3 Juni 2026 menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa dari semua dakwaan, memerintahkan pembebasan dari tahanan, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.
Padahal, dalam tuntutannya, jaksa meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo. Dana tersebut diketahui telah dibayarkan oleh PT NDP bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan saat ini masih dititipkan dalam rekening pemerintah yang dikelola Kejati Sumut.
Di sisi lain, Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah, meminta Kejati Sumut tidak hanya mengawal proses banding, tetapi juga mengembangkan perkara tersebut kepada pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“Selain mengawal proses banding, jaksa juga harus mengembangkan kasus yang didakwa merugikan negara Rp263 miliar itu ke semua pihak yang terkait, termasuk pihak pengembang,” ujar Irwansyah.
Irwansyah juga meminta Kejati Sumut menindaklanjuti temuan Tim Khusus Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang terkait dugaan potensi kebocoran PAD pada sejumlah kawasan perumahan Citraland di Kabupaten Deli Serdang.
Menurut laporan pansus yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Deli Serdang pada April 2026, terdapat potensi kebocoran PAD yang diperkirakan mencapai hampir Rp100 miliar pada tahun 2025.
Ketua Pansus Peningkatan PAD II DPRD Deli Serdang, Misnan Al Jawi, menjelaskan temuan tersebut antara lain berkaitan dengan bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), belum seluruh objek bangunan masuk dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), serta sejumlah persoalan administrasi perpajakan lainnya.
Selain itu, pansus juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), persoalan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pengelolaan Air Bawah Tanah (ABT).
Misnan menyebut pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan verifikasi lapangan sebelum menyampaikan hasil temuan tersebut dalam rapat paripurna DPRD.
Terkait dugaan kebocoran PAD tersebut, DPRD Deli Serdang berencana melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun demikian, pihak Citraland membantah adanya pelanggaran sebagaimana yang disampaikan dalam laporan pansus DPRD.
Humas Citraland, Rendy, mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama DPRD dan pihak perusahaan telah memberikan klarifikasi beserta dokumen pendukung.
“Terkait hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa isu ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengan DPRD pada tahun lalu dan seluruhnya telah kami klarifikasi serta lengkapi dengan dokumen pendukung. Kami memastikan bahwa seluruh kewajiban, termasuk PBB, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang,” ujar Rendy. (V24/Red-01)










