VIRAL24.CO.ID – KISARAN – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Ferina Burhan, menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. Hal ini menyusul adanya kasus kecelakaan kerja serius yang dialami seorang peserta, namun seluruh biaya pengobatannya ditanggung melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Ferina menjelaskan, baru-baru ini Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, bersama jajaran manajemen mengunjungi RS EMC Pekayon, Kota Bekasi, untuk menjenguk dua peserta yang sedang menjalani perawatan intensif. Dalam kunjungan tersebut, Dirut didampingi Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Kunto Wibowo, serta Kepala Kantor Cabang Bekasi Kota Ahmad Fauzan.
Salah satu peserta yang dijenguk adalah Reki Muhamad Saprial (62), pengemudi ojek online yang mengalami kecelakaan saat bekerja pada 4 Februari 2026. Dalam insiden itu, sepeda motornya terjatuh dan tubuhnya masuk ke kolong truk hingga kaki kirinya terlindas kendaraan.
Akibat kecelakaan tersebut, Reki harus menjalani perawatan intensif hampir satu bulan dan telah menjalani dua operasi besar, termasuk tindakan amputasi serta penanganan komplikasi medis dengan biaya total pengobatan Rp 442 juta dan kabar baiknya seluruhnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan melalui program JKK tanpa batas plafon, selama sesuai indikasi medis.
“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja. Dengan iuran yang relatif terjangkau, peserta bisa memperoleh manfaat perlindungan yang sangat besar ketika terjadi risiko kerja,” ujar Ferina saat berbincang bersama wartawan, Jumat (6/3/2026).
Selain menanggung biaya pengobatan hingga pemulihan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat lain seperti santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar Rp1 juta per bulan, santunan cacat Rp28 juta, serta bantuan alat rehabilitasi seperti kursi roda, kruk, hingga kaki palsu.
Reki diketahui telah terdaftar sebagai peserta aktif sejak November 2025 melalui program perlindungan pekerja rentan yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi.
Ferina menilai program perlindungan pekerja rentan tersebut sangat membantu masyarakat di sektor informal agar tetap memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia juga mengajak para pekerja, khususnya di sektor informal seperti pengemudi ojek online, pedagang, petani, dan pekerja harian, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jangan menunggu sampai risiko kerja terjadi. Pastikan diri kita dan keluarga sudah terlindungi agar saat musibah datang tidak harus menanggung beban biaya besar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, bersama Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya, menjenguk dua peserta yang tengah menjalani perawatan intensif di RS EMC Pekayon, Kota Bekasi, Rabu (4/3).
“Kami ingin memastikan Pak Reki dan keluarga tidak menghadapi situasi ini sendirian. Ini adalah bukti negara hadir. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memproses klaim, tetapi aktif menjemput bola, memastikan peserta mendapatkan pelayanan terbaik secara cepat dan tanpa hambatan,” ujar Saiful sesaat setelah kunjungannya.
Ia menambahkan, respon cepat ini tidak lepas dari peran aktif kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang sejak awal menerima laporan langsung melakukan pendampingan intensif kepada peserta dan keluarga, sehingga tindakan medis bisa segera dilakukan tanpa kendala biaya.
Untuk diketahui, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), seluruh biaya perawatan Reki ditanggung tanpa batas plafon sesuai indikasi medis sampai peserta pulih atau memasuki tahap Return to Work (RTW). Selain itu, Reki juga akan mendapatkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan sebesar Rp1 juta per bulan, terdapat juga santunan cacat sebesar Rp28 juta dan fasilitas alat bantu seperti kursi roda, kruk, dan kaki palsu (orthose).
Saiful menekankan bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar angka, melainkan perlindungan nyata bagi keberlangsungan hidup keluarga pekerja.
“Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang diterima bisa mencapai ratusan juta rupiah. Tanpa perlindungan ini, beban tersebut tentu sangat berat bagi keluarga. Apresiasi dan terima kasih kami kepada Pak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi atas perhatiannya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di Provinsi Jawa Barat,” jelas Saiful.
Ia juga mengajak seluruh pekerja, khususnya pekerja informal dan rentan, untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ajakan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen dari iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh peserta BPU melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.
“Pemerintah telah memberikan kemudahan dan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja terlindungi. Momentum ini harus dimanfaatkan. Jangan menunggu sampai risiko terjadi. Pastikan diri dan keluarga memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya. (RE)






