VIRAL24.CO.ID – MEDAN — Perkara terpidana alih fungsi kawasan hutan di Langkat, Alexander Halim alias Akuang, memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya. Putusan tersebut membuat vonis terhadap Akuang berkekuatan hukum tetap, namun hingga Kamis (10/9/2026), eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat belum terlaksana.
Kondisi itu mendapat sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Wakil Direktur LBH Medan, Ali Nafiah, mempertanyakan belum dilaksanakannya eksekusi, termasuk status Akuang yang disebut tidak ditahan sejak tahap penyidikan hingga perkara diputus pengadilan.
“Aneh rasanya mulai dari proses Akuang tidak ditahan,” ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/9/2026).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, Akuang dijatuhi pidana 10 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.
Ali menegaskan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa eksekutor berkewajiban menjalankan putusan tersebut. Ia mengingatkan agar proses eksekusi tidak berlarut-larut dan meminta aparat memastikan terpidana tidak melarikan diri.
“Untuk melakukan eksekusi, baik Kejari Langkat maupun terpidana masing-masing sudah mengetahui dan menerima pemberitahuan putusan dari pengadilan negeri dan Kejaksaan Negeri wajib melaksanakan eksekusi,” katanya.
Sorotan LBH Medan tidak hanya menyangkut pelaksanaan pidana penjara. Ali juga meminta aparat memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal di atas lahan yang berkaitan dengan perkara, termasuk dugaan pemanenan sawit pada lahan yang telah disita.
“Tidak boleh ada pemanenan yang dilakukan. Secara normatif, perlu dipertanyakan apakah Dinas Kehutanan Provinsi telah mengambil tindakan atau belum,” ujarnya.
Menurut Ali, jika aktivitas pemanenan masih berlangsung di atas lahan yang telah disita, aparat perlu menelusuri pihak yang menguasai, mengelola, memanen, hingga menyalurkan hasil perkebunan tersebut. LBH Medan juga meminta dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara itu diusut secara menyeluruh.
“Kalau ada pembiaran, dugaan kita ada oknum yang membekingi di lapangan dan selama ini Akuang tidak bermain sendiri,” kata Ali.
LBH Medan juga mempertanyakan pengawasan terhadap kawasan hutan yang menjadi objek perkara. Aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penguasaan maupun pemanfaatan kawasan tersebut agar penanganan perkara tidak berhenti pada pihak yang telah diproses secara hukum.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah mengambil langkah antisipatif dengan mengajukan pencekalan keimigrasian terhadap Akuang. Asisten Intelijen Kejatisu, Irfan Wibowo SH MH, mengatakan permintaan pencekalan telah diteruskan melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.
“Kami sudah meneruskan permintaan pencekalan keimigrasian melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Irfan saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).
Irfan menegaskan, kewenangan eksekusi berada pada Kejari Langkat sebagai jaksa eksekutor. Sementara Kejatisu menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan putusan.
“Terkait eksekusi, itu merupakan domain jaksa eksekutor dari kejari setempat. Apa pun itu, eksekusi harus dilaksanakan,” tegasnya.
Menurut Irfan, jaksa eksekutor tetap harus menjalankan prosedur yang berlaku, termasuk tahapan pemanggilan terhadap terpidana. Namun, prosedur tersebut tidak berarti pelaksanaan eksekusi dapat ditunda tanpa kepastian.
“Yang pasti, eksekusi harus dilaksanakan tanpa terkecuali. Itu harga mati,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Kejari Langkat belum memberikan penjelasan mengenai waktu pelaksanaan eksekusi terhadap Akuang. Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ris Piere Handoko, disebut belum merespons permintaan konfirmasi yang telah disampaikan sejak awal September 2026.
Kasus Akuang berawal dari persoalan penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan di wilayah Langkat yang berkaitan dengan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Perkara tersebut kemudian berkembang ke tahap penyidikan dan persidangan hingga berujung pada putusan pengadilan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan pada 19 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Akuang dan Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, masing-masing dengan pidana 15 tahun penjara. Akuang juga dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sekitar Rp856,8 miliar.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding hingga kasasi di Mahkamah Agung. Pada September 2026, MA menolak kasasi yang diajukan Akuang sehingga putusan terhadap dirinya berkekuatan hukum tetap.
Dengan putusan tersebut, Akuang harus menjalani pidana 10 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan, serta memenuhi kewajiban uang pengganti Rp856.801.945.550.
Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi menyatakan eksekusi akan dilakukan setelah putusan resmi diterima Kejari Langkat. “Jika Putusan Resminya sdh diterima oleh Kejari Langkat maka Jaksa hrs mengeksekusinya,” katanya.
Rizaldi menyatakan akan mengecek perkembangan eksekusi kepada Kejari Langkat dan memberikan informasi kepada awak media. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh informasi terbaru mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap Akuang.
Kini, setelah putusan MA berkekuatan hukum tetap dan pencekalan telah diajukan, perhatian publik tertuju pada langkah Kejari Langkat sebagai jaksa eksekutor untuk memastikan putusan tersebut benar-benar dijalankan. (V24/Ril)










