Edarkan Sabu, Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Asal Aceh

VIRAL24.CO.ID – PEMATANGSIANTAR – Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis kasus narkotika yang kedapatan membawa sabu seberat bruto 9,05 gram di Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.40 WIB.

Tersangka berinisial RSP (33), warga Kota Sabang, Provinsi Aceh, diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasatresnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Marlboro Merah yang berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 9,05 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna ungu serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu itu dari seorang pria berinisial D alias K yang berada di Kota Medan,” ujar AKP Irwanta, Selasa (4/8/2026).

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok. Namun hingga kini, terduga pemasok belum berhasil ditemukan karena sudah tidak dapat dihubungi.

AKP Irwanta menegaskan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok sabu ke wilayah Pematangsiantar.

Saat ini, RSP telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *