VIRAL24.CO.ID – KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan dalam penindakan yang dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Kapten Upah Tendi Sebayang, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kedua tersangka masing-masing berinisial EP (40), warga Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, yang diketahui merupakan residivis, serta RFS (31), warga dengan alamat yang sama.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP JH Pardede, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penindakan terhadap EP di pinggir jalan lokasi kejadian.
“Awalnya personel kami mengamankan EP. Namun saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku telah menyerahkan sabu kepada RFS untuk dijual kembali,” ujar AKP JH Pardede, Selasa (10/2/2026) di Mapolres Tanah Karo.
Dari hasil pemeriksaan, EP mengaku menyerahkan sabu seberat 0,50 gram kepada RFS pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB untuk diedarkan kembali. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan meminta RFS datang ke lokasi.
Sekitar 15 menit kemudian, petugas berhasil mengamankan RFS di lokasi yang sama. Dari tangan tersangka ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,03 gram. Barang bukti tersebut dibalut potongan kertas putih dan ditemukan di atas trotoar di samping tersangka saat penangkapan.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler masing-masing merek Samsung warna biru dan Redmi warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp75.000.
Pengembangan selanjutnya dilakukan ke rumah EP di Gang Selamat, Jalan Kapten Upah Tendi Sebayang, Kelurahan Padang Mas. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah tas kain merah berisi satu unit timbangan elektrik warna silver, satu ball plastik bening kosong, dan satu pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sekop.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasatresnarkoba juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan demi menciptakan Karo yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (V24/RT)









