VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Meteorologi, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pelaku yang diamankan adalah DG (33), warga Jalan Halmahera, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, dan ZAN (45), warga Jalan Musyawarah, Gang Keadilan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain satu klip plastik berisi sabu seberat 0,65 gram, satu buah pipet berisi sabu seberat 0,10 gram, uang tunai sebesar Rp170.000, serta satu kotak rokok warna ungu,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (31/7/2025) siang.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mendapati seorang pria mencurigakan di sebuah warung kelapa di Jalan Meteorologi, Desa Kenangan Baru. Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan sabu dari pelaku.
Pelaku kemudian mengambil kotak rokok dari saku celananya. Saat hendak menyerahkan kotak rokok berwarna ungu yang berisi sabu, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka dan hendak dijual. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKBP Thommy.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (V24/Mwd)






