VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi II DPRD Kota Medan menyoroti dugaan keterlambatan penanganan pasien di Rumah Sakit Umum (RSU) Wulan Windy, termasuk pasien meninggal dunia dan korban kecelakaan tertabrak kereta api. DPRD meminta pelayanan kesehatan, terutama bagi pasien dalam kondisi darurat, mengutamakan keselamatan jiwa dan tidak terhambat persoalan administrasi maupun pembiayaan.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan bersama manajemen RSU Wulan Windy dan BPJS Kesehatan, Senin (26/10/2026).
Anggota Komisi II DPRD Medan, Janses Simbolon, menyampaikan kekecewaannya atas dugaan lambatnya penanganan pasien yang membutuhkan pertolongan medis. Ia mencontohkan kasus korban kecelakaan kereta api yang disebut belum memperoleh penanganan memadai hingga sekitar pukul 11.00 WIB, meskipun kecelakaan dilaporkan terjadi sekitar pukul 03.00–04.00 WIB.
Janses mengaku sempat memberikan uang panjar sebesar Rp5 juta agar korban segera mendapat penanganan. Ia menegaskan, pasien dalam kondisi darurat harus memperoleh pertolongan medis tanpa terhambat persoalan administrasi dan pembiayaan.
Sementara itu, Direktur RSU Wulan Windy, dr. Chairul Syah Putra, MKM, menyatakan bahwa pemeriksaan awal terhadap pasien telah dilakukan di instalasi gawat darurat (IGD). Menurutnya, keluarga pasien telah mendapat penjelasan mengenai pilihan menunggu pemeriksaan dokter spesialis atau mengikuti antrean pelayanan yang tersedia.
Keterangan tersebut dibantah Janses Simbolon yang mengaku menyaksikan langsung kondisi di lapangan. Perbedaan keterangan antara kedua pihak itu memicu perdebatan dalam rapat.
Dalam RDP tersebut, perwakilan BPJS Kesehatan, Yasmine Ramadhana, menyoroti pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan untuk memastikan standar pelayanan dan keselamatan pasien terpenuhi. Ia juga menjelaskan mekanisme tindak lanjut pengawasan, termasuk pemberian teguran apabila rumah sakit tidak melakukan perbaikan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, menegaskan bahwa keselamatan jiwa pasien harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan. Menurutnya, persoalan administrasi, penjaminan, dan pembiayaan dapat dikoordinasikan melalui petugas penanggung jawab atau person in charge (PIC) yang telah disiapkan Dinas Kesehatan.
“Nyawa manusia itu lebih penting dari segalanya. Itu merupakan kewajiban kita, pihak rumah sakit, untuk menomorsatukan pelayanan kesehatan demi keselamatan jiwa manusia,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Medan, Modesta Marpaung, SKM, S.Keb, berharap RDP tersebut menghasilkan langkah perbaikan konkret terhadap pelayanan RSU Wulan Windy, khususnya dalam penanganan pasien gawat darurat.
Ia berharap evaluasi tersebut dapat mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan sehingga masyarakat memperoleh pertolongan medis secara cepat, tepat, dan dengan mengutamakan keselamatan pasien. (Vin)








