DPRD Medan Sepakat Bangunan Cafe De Natural di Marelan Dibongkar Rata

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Medan dari Komisi IV membidangi pembangunan minta Satpol PP Kota Medan supaya membongkar rata bangunan Cafe De Natural di Jl Pasar 3 Kel Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Senin (28/11/2022). Pasalnya, bangunan tersebut menyalahi peruntukan dan tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik ST didampingi Wakil Ketua Komisi Rudiawan Sitorus dan anggota Burhanuddin Sitepu, Edwin Sugesti Nasution, Paul MA Simanjuntak dan Antonius Tumanggor. Hadir perwakilan OPD yakni Satpol PP Toga Arvan, Irvan P Lubis, Lurah Rengas Pulau Catur MS, Dinas Perizinan Kota Medan Indri Meiyanti dan perwakilan OPD lainnya.

Dalam rapat terkuak, bangunan Cafe De Natural sudah pernah di bongkar dan disarankan kepada pemilik untuk mengurus SIMB. Ternyata, himbauan itu tidak diindahkan pemilik malah melanjutkan pembangunan.

Ditimpali Haris Kelana lagi, Ianya menduga ada oknum yang membeckup pembangunan hingga pemilik berani melawan aturan. “Kita minta Walikota Medan Bobby Nasution menindak bawahannya yang terbukti melindungi pemilik bangunan bermasalah,” tegas Haris Kelana.

Disampaikan Haris, saat ini banyak kebocoran PAD dari retribusi SIMB dikarenakan banyak oknum petugas yang “memelihara” bangunan menyalah hanya untuk kepentingan pribadi. “Oknum itu yang pertama harus ditindak tegas,” kata Haris.

Diakhir RDP, seluruh peserta rapat sepakat untuk membongkar bangunan Cafe De Natural yang melanggar peruntukan dan tidak memiliki SIM. (VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *