DPRD Medan Dukung Perwal Rico Waas Tanggung Biaya Korban Begal

Politik4 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Medan Faisal Arbie mendukung penuh langkah Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penanggungan biaya pengobatan bagi korban begal maupun tindak kejahatan lainnya.

Menurut Faisal, kebijakan tersebut merupakan terobosan yang berpihak kepada masyarakat, terutama karena selama ini biaya pengobatan korban tindak kriminal kerap tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

“Ini merupakan terobosan yang patut didukung karena sangat berpihak kepada masyarakat. Keluhan seperti ini juga sering kami terima saat reses maupun sosialisasi peraturan daerah,” ujar Faisal kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Politisi yang juga berprofesi sebagai dokter itu mengaku mengapresiasi kebijakan tersebut dan berkomitmen mengawal penerapan Perwal agar tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Medan menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.

Melalui regulasi tersebut, Pemko Medan menanggung biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan, termasuk begal, dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Medan.

Rico Waas mengatakan, selama ini banyak korban tindak kriminal harus menghadapi persoalan tambahan berupa biaya pengobatan yang tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan karena terbentur regulasi.

“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti begal tidak ter-cover BPJS. Karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan bisa dijamin melalui APBD Kota Medan,” kata Rico Waas.

Ia menjelaskan, Pemko Medan telah menyiapkan anggaran khusus berupa bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat bagi korban tindak kejahatan.

“Kami berharap kebijakan ini memberi dampak baik bagi masyarakat. Selain terus berupaya menjaga keamanan Kota Medan, kami juga ingin korban begal atau tindak kejahatan lainnya tidak lagi terbebani biaya pengobatan yang tidak terduga,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Pemko Medan disebut telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan. Adapun layanan kesehatan yang dijamin meliputi layanan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pascaopname. (Vin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *