VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota Komisi I DPRD Medan, Saipul Bahri, SE., mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam proses ganti rugi lahan seluas sekitar 7 hektare terkait proyek pembangunan tanggul dan rencana kolam retensi di kawasan Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Desakan tersebut muncul karena proses ganti rugi lahan warga belum juga tuntas hingga saat ini. Padahal Komisi I DPRD Medan telah lima kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun selalu menemui kebuntuan karena instansi terkait tidak memberikan penjelasan yang jelas.
“Sangat kita sesalkan, dari lima kali RDP tidak ada titik terang. Sementara di atas lahan warga sudah berdiri bangunan, tetapi penyelesaian ganti rugi sampai sekarang belum juga tuntas,” ujar Saipul Bahri kepada wartawan, Senin (8/12/2025), usai RDP di ruang Komisi I.
Saipul mengungkapkan bahwa kekecewaan tersebut ditujukan kepada Pemko Medan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dinilai tidak mampu menyelesaikan proses ganti rugi lahan warga untuk proyek pengendalian banjir dan kolam retensi tersebut.
Menurut Saipul, dugaan permasalahan bermula dari awal pembangunan proyek yang dinilai dilakukan secara serampangan. Akibatnya, ketika proses ganti rugi hendak dilakukan, ditemukan regulasi yang dilanggar. “Saat ini BPN dan BBWS jadi berseberangan ketika hendak melakukan ganti rugi,” jelas politisi Partai NasDem ini.
Ia menambahkan, untuk memastikan alasan mengapa ganti rugi tidak dapat dilaksanakan, APH perlu turun tangan. “Kita harapkan penegak hukum hadir agar dapat diketahui siapa yang bermain dalam proyek ini,” tegasnya.
Dalam RDP terakhir, Saipul menyebut tidak ditemukan kesepahaman antara BPN, BBWS Sumatera II, dan Dinas Perkimcikataru Kota Medan. “BPN menyebut lahan tidak bisa diganti rugi karena ada kesalahan soal penlok. Sementara BBWS menyatakan tidak ada kendala karena sejak awal pengukuran dilakukan bersama,” ujar Saipul.
Ia menilai kedua instansi tersebut tidak sinkron dan tidak sepaham. Bahkan, meski Komisi I telah meminta agar semua pihak mencari solusi agar warga tidak dirugikan, BPN tetap bersikeras tidak dapat melanjutkan proses ganti rugi. (Vin)









