DPRD dan Pemko Medan Sepakat Ranperda Propemperda Tahun 2024

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Rapat Paripurna agenda Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 Pemko Medan dan DPRD Medan sepakati 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Penetapan Program Pembentukkan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (12/12/2023) yang dimulai siang hari.

Tiga diantaranya adalah Ranperda Komulatif Terbuka, 6 Ranperda usulan Pemko Medan dan 7 Ranperda usulan Inisiatif DPRD Kota Medan.

Kesepakatan tersebut dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota H Aulia Rachman. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan H.Ihwan Ritonga,S.E,M.M. Rajudin Sagala, S Pd.I dan Bahrumsyah, S.H, dan anggota dewan, pimpinan perangkat daerah.

Ihwan Ritonga, S.E., M.M menyampaikan sesuai dengan pasal 114 ayat 1 huruf b peraturan DPRD kota Medan Nomor 1 Tahun 2003 tentang perubahan kedua peraturan DPRD kota Medan Nomor 1 tahun 2016 tentang tata tertib serta berdasarkan laporan Sekretariat DPRD kota Medan bahwa dari jumlah keseluruhan sebanyak 46 orang telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 29 orang rapat paripurna DPRD kota Medan penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2004 telah mencapai forum dan secara resmi dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.

Aksyari Nasution ST dalam laporannya atas Penetapan Propemperda Tahun 2024 ada 16 Ranperda yang disepakati ditetapkan ke dalam Propemperda yakni Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2023. Komulatif Terbuka, Perubahan APBD Kota Medan TA 2024 (Komulatif Terbuka).

Enam belas peran Perda dan 9 diantaranya adalah ranperda inisiatif DPRD Kota Medan antara lain:

  1. Perda Kota Medan tentang pajak dan Retribusi Daerah.
  2. Perda Kota Medan tentang persetujuan bangunan gedung.
  3. Perda Kota Medan tentang perubahan atas peraturan daerah kota Medan nomor 7 Tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota Medan tahun 2021 sampai dengan tahun 2026.
  4. Perda Kota Medan tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
  5. Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman.
  6. Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan pendidikan di kota Medan.
  7. Perda Kota Medan tentang revisi peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan.
  8. Perda Kota Medan tentang pembinaan pelayanan keagamaan masyarakat Kota Medan.
  9. Perda Kota Medan tentang ketahanan pangan.
  10. Perda Kota Medan tentang pembangunan kepemudaan.
  11. Ranperda Kota Medan tentang rencana induk pembangunan pariwisata kota Medan Tahun 2022 sampai dengan 2025
  12. Perda Kota Medan tentang pengelolaan zakat
  13. Perda Kota Medan tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah.
  14. Perda Kota Medan tentang perlindungan dan penanganan penyakit menular udara.
  15. Perda Kota Medan tentang tanggung jawab sosial perusahaan ditetapkan pembahasannya oleh panitia khusus.
  16. Perda Kota Medan tentang perlindungan dan penetapan pasar tradisional pusat perbelanjaan toko modern.

Sebanyak 5 Perda dan 2 Ranperda yang sudah selesai pembahasannya yaitu aturan Perda Kota Medan tentang perubahan atas peraturan daerah kota Medan Nomor 7 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota Medan tahun 2021-2026 dan 2 peraturan daerah DPRD kota Medan tentang pajak dan Retribusi Daerah kumulatif terbuka sebanyak 3 ranperda dan telah selesai dibahas serta disepakati dan ditandatangani yaitu aturan Perda Kota Medan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja anggaran 2022.

Dedi menjelaskan, APBD Kota Medan TA 2025 (Komulatif Terbuka), Pencabutan Perda Kota Medan No.2/2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015/2035 (Usulan Pemko Medan), Tata Cara Penyusunan Program Pembentukkan Perda (Usulan DPRD Medan) dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Medan,Usulan DPRD Medan, ungkapnya.

Perubahan atas Perda No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Usulan DPRD Medan), Perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022 – 2025  dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Medan Tahun 2025 – 2045, usulan Pemko Medan.

Dedi menambahkan, Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan Usul DPRD Kota Medan, Ranperda Kota Medan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Ketahanan Pangan.Usulan DPRD Medan, Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran (Usulan Pemko Medan), Perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Perlindungan dan Penetapan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Toko Modern, usulan DPRD Medan

Andres Willy Simanjuntak, S.H menjelaskan konsep kesepakatan bersama antara pemerintah kota Medan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Medan tentang program pembentukan peraturan daerah kota Medan tahun 2024 pada hari ini Selasa tanggal 12 bulan Desember tahun 2023 bertempat di ruang rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah kota Medan bukan Kapten Maula Lubis nomor 1 Medan, kami masing-masing yang bertanda tangan di bawah ini nama Muhammad Bobby Afif Nasution, SE, MM jabatan Walikota Medan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Medan dan Hasyim, SE sebagai ketua DPRD kota Medan.

Keduabelah pihak telah menyepakati bersama untuk membentuk program pembentukan peraturan daerah Perda Kota Medan tahun 2024 dan selanjutnya dijadikan sebagai pedoman dan acuan dalam pembahasan Rancangan peraturan daerah kota Medan tahun anggaran 2024 program pembentukan peraturan daerah tahun 2004 terdiri dari unsur-unsur pemerintah kota Medan dan usul DPRD Kota Medan yang disepakati bersama, Andres Willy.

Dalam Hal ini, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengatakan, peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat daerah dan kepala daerah peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang diakui eksistensi undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Betapa penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah otonomi daerah maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan satu metode yang baku dan pasti selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan mulai dari tahap perencana perencanaan sampai dengan tahap pengesahan berdasarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Sebagaimana telah setelah beberapa kali diubah dan terakhir dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang pada pasal 39 disebutkan perencanaan penyusunan peraturan daerah kabupaten kota dilakukan dalam proyek Kabupaten Kota ada pasal 239 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah yang terakhir dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang.

Menyatakan perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda untuk memenuhi ketentuan tersebut pada hari ini Pemerintah Kota Medan bersama dengan dewan perwakilan rakyat daerah kota Medan menetapkan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 kami berharap semoga rancangan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam program Perda tahun 2024 dapat kita bahas secara bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang berlaku sehingga dapat membentuk atau melahirkan suatu peraturan daerah yang baik tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan bermanfaat bagi kita semua.

Akhirnya atas nama pemerintah kota Medan Saya Bobby Nasution menyampaikan terima kasih dan yang setinggi-tingginya kepada dewan perwakilan rakyat daerah kota Medan serta hadirin yang berbahagia yang telah meluangkan waktu serta memberikan perhatian yang sungguh-sungguh pada Ranperda hari ini.

Untuk pelaksanaan penanda tanganan kesepakatan bersama antara DPRD kota Medan dan pemerintah kota Medan, wakil ketua DPRD kota Medan, Walikota Medan, Wakil Walikota Medan didampingi oleh ketua DPRD kota Medan, Sekretaris Daerah Kota Medan dan sekretaris DPRD kota Medan serta wakil ketua DPRD kota Medan Haji Tengku Barongsai SH MH, Wakil Ketua DPRD Haji rajudin Sagala, SPdi dilanjutkan oleh wakil ketua DPRD kota Medan Haji Ikhwan Ritonga se MM, selanjutnya Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution se MM dilanjutkan dengan foto bersama.

Mengakhiri rapat paripurna dewan yang terhormat saya H. Ihwan Ritonga, mengucapkan terima kasih kepada hadirin seluruh seluruh anggota DPRD Kota Medan yang telah berkenan hadir dalam rapat paripurna ini sehingga pada hari yang berbahagia ini kita telah membuat pengambilan keputusan tentang program pembentukan peraturan daerah tahun 2004 Semoga apa yang kita telah tetapkan menjadi acuan kita ke depan dalam bekerja untuk kita selesaikan dengan sebaik-baiknya akhirnya rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2004 hari ini secara resmi kami nyatakan ditutup. (ADV/VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait