DPR RI Soroti Pemindahan Napi Korupsi ke Nusakambangan Harus Proporsional

Medan106 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai pemindahan narapidana kasus korupsi Ilyas Sitorus ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan perlu dilihat secara proporsional. Menurutnya, kepemilikan telepon genggam di dalam rumah tahanan tidak serta-merta menjadikan seorang narapidana berbahaya, selama tidak digunakan untuk aktivitas yang mengancam keamanan.

“Masalahnya bukan semata-mata pada telepon genggam, tetapi pada sikap dan perilaku. Jika digunakan untuk menggerakkan atau bertransaksi dengan pihak di luar Rutan Tanjung Gusta yang membahayakan keamanan, tentu dapat dipahami bila dipindahkan ke lapas superketat seperti Nusakambangan,” kata Andreas kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan pemindahan Ilyas Sitorus dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dilakukan karena yang bersangkutan kedapatan memiliki dan menggunakan telepon genggam di dalam rutan.

Agus mengakui perintah pemindahan tersebut berasal langsung darinya setelah menerima laporan dari jajaran di bawah. “Yang bersangkutan menggunakan handphone itu untuk memeras,” ujar Agus kepada media, Sabtu (31/1/2026).

Menurut Agus, terungkapnya kepemilikan telepon genggam oleh Ilyas di dalam rutan menunjukkan adanya partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja pemasyarakatan. Ia menegaskan evaluasi internal dilakukan secara transparan dan telah memerintahkan Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumatera Utara untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas masuknya ponsel tersebut ke dalam rutan.

Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, divonis 16 bulan penjara dalam perkara korupsi. Ia ditahan di Rutan Tanjung Gusta sejak 11 April 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batubara. Ilyas dinyatakan bersalah dalam kasus penyelewengan anggaran pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital di Kabupaten Batubara tahun 2021 saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli, menyatakan pemindahan warga binaan, terlebih ke Lapas Nusakambangan, seharusnya dilakukan berdasarkan alasan yang kuat dan terukur.

“Tidak boleh hanya dengan alasan ringan, seperti memiliki ponsel, apalagi langsung dituduh melakukan pemerasan,” ujar Laoli. Ia menegaskan mendukung pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan, namun menilai jika dasar pemindahan hanya kepemilikan ponsel, maka seharusnya tidak hanya Ilyas yang dipindahkan.

Laoli juga meminta Menteri Agus Andrianto tidak berlebihan dalam menegakkan aturan, terlebih terhadap warga binaan yang masa hukumannya hampir berakhir. “Kami menduga ada hal lain dan akan mendalaminya,” ujarnya.

Pemindahan Ilyas Sitorus menjadi perhatian publik karena ia tercatat sebagai narapidana kasus korupsi pertama dari Sumatera Utara yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Andi Surya, mengatakan Ilyas sejatinya dijadwalkan memperoleh pembebasan bersyarat pada bulan depan. Namun, akibat pelanggaran disiplin berupa penggunaan telepon genggam, pembebasan bersyarat tersebut dibatalkan.

“Karena tidak disiplin, yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan hak bebas bersyaratnya dibatalkan,” kata Andi Surya.

Sebelumnya, foto Ilyas Sitorus tengah memegang telepon genggam di sebuah ruangan yang menyerupai ruang kerja viral di media sosial. Dalam foto tersebut, Ilyas mengenakan kaus merah dan celana hitam, duduk di kursi menyerupai kursi kantor dengan kaki diselonjorkan.

Andi Surya membantah foto tersebut diambil di dalam Rutan Tanjung Gusta. Namun, ia mengakui setelah foto itu beredar, pihaknya melakukan inspeksi mendadak dan menemukan telepon genggam milik Ilyas di dalam sel.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyatakan pemindahan Ilyas Sitorus merupakan langkah tegas untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.

“Pemindahan dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat personel Brimob dan petugas pemasyarakatan,” ujar Yudi. Ia menegaskan pemindahan dilakukan atas perintah langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta tanpa perlakuan istimewa.

“Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” tegas Yudi Suseno. (V24/Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *