Dana Bencana untuk PON, FITRA Kritik Keras Tata Kelola Anggaran Pemda

Medan46 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Analis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara, Elfanda Ananda, menilai penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pembayaran honor maupun bonus atlet PON 2024 merupakan kesalahan serius secara regulasi anggaran. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya keliru secara teknis, tetapi juga mencerminkan lemahnya kepatuhan pemerintah terhadap prinsip perencanaan anggaran daerah.

“Inilah persoalan yang sebenarnya: tidak ada kepatuhan dalam membuat perencanaan anggaran. Bahkan dibuat argumentasi seolah terjadi efisiensi atas dasar Instruksi Presiden Nomor 1. Padahal masalahnya jelas, perencanaannya tidak siap,” ujar Elfanda kepada wartawan, Jumat (12/12).

Menurutnya, penggunaan BTT untuk kebutuhan yang tidak terkait keadaan darurat atau bencana merupakan pelanggaran mendasar. Elfanda menyebutkan bahwa pembayaran honor maupun bonus atlet PON sama sekali tidak memiliki dasar hukum jika dibebankan kepada BTT.

“Anggaran BTT itu dipakai untuk Dana PON. Dari sisi regulasi, itu tidak dibenarkan. Tidak ada satu pun aturan yang memperbolehkan BTT digunakan untuk membayar honor atlet. Itu bukan keadaan darurat, bukan bencana. Jadi tidak ada dasar hukumnya,” tegasnya.

Elfanda menilai praktik tersebut semakin memperjelas buruknya tata kelola anggaran daerah. Penggunaan dana bencana untuk kebutuhan PON dinilai sebagai bukti bahwa pemerintah tidak menyiapkan perencanaan anggaran secara matang.

“Kita sudah tahu pelaksanaan PON amburadul, anggarannya juga amburadul. Ini bukti tata kelola keuangan buruk, karena semua dipusatkan pada pos yang paling gampang diambil: dana bencana,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa BTT dan Dana PON adalah dua entitas anggaran yang berbeda secara karakter dan legalitas. Berdasarkan Permendagri 77/2020, BTT hanya diperuntukkan untuk keadaan darurat/bencana, keadaan luar biasa yang tidak dapat diprediksi, dan pengeluaran mendesak yang tidak dapat ditunda. Sementara itu, bonus atlet merupakan belanja terencana yang seharusnya sudah dianggarkan melalui OPD terkait seperti Dispora atau melalui mekanisme hibah ke KONI.

Penggunaan BTT untuk honor atlet berpotensi menimbulkan temuan pelanggaran peruntukan anggaran, ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), rekomendasi pengembalian kerugian daerah, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBD.

Elfanda menegaskan bahwa mencampurkan dana bencana dengan kebutuhan PON adalah praktik yang keliru dan berisiko hukum. BTT bukan pos yang boleh dipakai untuk membayar bonus atlet. Pemerintah dinilai gagal menyiapkan perencanaan anggaran PON dengan baik, ucapnya.

Ia menutup pernyataan dengan mengingatkan bahwa penggunaan dana darurat untuk kebutuhan non-darurat menandakan lemahnya tata kelola anggaran. BTT dan Dana PON adalah dua pos berbeda yang tidak boleh dicampur, pungkasnya. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *