Curi Motor di Tebing Tinggi, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Medan

VIRAL24.CO.ID – TEBING TINGGI – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Tebing Tinggi berhasil diungkap tim gabungan Subdit III Ranmor Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

Seorang pelaku berinisial HJS (45), warga Kota Medan, ditangkap setelah sempat menjadi buronan dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula pada Jumat (20/2/2026) sore di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebing Tinggi. Saat itu, korban Mhd. Afri Andi (24) memarkirkan sepeda motor Honda miliknya di depan sebuah toko kue.

Namun, tak lama kemudian, korban mendapati kendaraannya telah dibawa kabur oleh pelaku. Korban sempat mengejar sambil berteriak, tetapi pelaku berhasil melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BK 5882 NAW dan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan langsung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Pada Senin (27/4/2026), petugas berhasil mengamankan tersangka di depan Stasiun Pinang Baris, Jalan TB Simatupang, Kota Medan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial I, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Selain itu, tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di salah satu minimarket di Jalan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah BK 6488 AGF yang digunakan saat beraksi. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *