VIRAL24.CO.ID – TAPANULI UTARA — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara resmi mengakui dan memberikan perlindungan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat Hutalontung, Kecamatan Muara. Pengakuan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Hutalontung, Senin (21/9/2026).
SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., didampingi Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Kebijakan tersebut menjadi bentuk pengakuan pemerintah daerah terhadap keberadaan serta hak-hak masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.
Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Hutalontung merupakan hasil proses yang dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi dan identifikasi, verifikasi lapangan, hingga finalisasi hasil identifikasi dan verifikasi.
Proses tersebut mencakup pendataan keberadaan masyarakat hukum adat, sejarah, wilayah adat, hukum adat, harta dan benda adat, serta kelembagaan Masyarakat Hukum Adat Hutalontung.
Masyarakat Hukum Adat Hutalontung berada di Desa Hutalontung, Kecamatan Muara, dengan wilayah adat seluas 756,08 hektare.
Melalui keputusan tersebut, masyarakat adat memperoleh pengakuan atas sejumlah hak, antara lain hak ulayat, hak atas tanah dan sumber daya alam, serta hak atas pembangunan dan lingkungan.
Selain itu, pengakuan tersebut mencakup hak masyarakat adat dalam bidang spiritualitas, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan pengakuan tersebut menjadi dasar untuk menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan nilai-nilai budaya dan adat istiadat, serta memastikan pengelolaan wilayah adat dilakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Taput berharap pengakuan dan perlindungan tersebut dapat memperkuat masyarakat Hutalontung dalam menjaga warisan leluhur, melestarikan alam dan budaya, serta membangun sinergi dengan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan yang menghormati keberadaan dan kearifan masyarakat hukum adat. (TD)










