BNN dan Brimob Polda Sumut Tindak Peredaran Narkoba di Percut Sei Tuan

VIRAL24.CO.ID – DELI SERDANG – Komitmen negara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan melalui sinergi Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara. Hal itu diwujudkan melalui kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (22/1/2026).

Operasi tersebut merupakan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba. Kegiatan GKN dilaksanakan atas koordinasi dan arahan Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rantau Isnur Eka.

Rantau Isnur Eka menegaskan Brimob Polda Sumut senantiasa hadir dan siap mendukung penuh setiap upaya pemberantasan narkoba guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika.

Operasi Gerebek Kampung Narkoba dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Tatar Nugroho. Keterlibatan pimpinan BNN tersebut menunjukkan keseriusan dan komitmen kuat BNN bersama Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Dalam pelaksanaannya, personel Brimob Polda Sumatera Utara melakukan pengamanan dan dukungan terhadap kegiatan BNN, bersinergi dengan personel Satuan Brimob Polda Sumut dan Direktorat Samapta Polda Sumut. Operasi terpadu ini dilaksanakan secara terencana, profesional, dan terukur dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Sasaran operasi berada di Desa Saentis yang selama ini terindikasi sebagai lokasi aktivitas peredaran narkotika. Di lokasi tersebut, aparat gabungan melakukan penindakan terhadap sejumlah barak narkoba yang diketahui telah lama beroperasi.

Kegiatan ini mendapat dukungan dari masyarakat setempat yang berharap wilayah mereka terbebas dari peredaran narkoba. Dari hasil operasi, aparat gabungan mengamankan 16 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor, mesin permainan judi, serta narkotika jenis sabu dalam berbagai kemasan.

Seluruh terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *