Bawa Sabu 3,22 Gram, Polres Tebing Tinggi Tangkap Pria di Jalan Juanda

VIRAL24.CO.ID – TEBING TINGGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JH (50) diamankan di sebuah warung di pinggir Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (11/4/2026) pagi.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit I Sat Resnarkoba Ipda Hadi Priyono bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria di sebuah warung pinggir jalan,” ujar AKP Jimmy Sitorus, Kamis (16/4/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,22 gram, delapan plastik klip kosong, dua pipet yang dimodifikasi sebagai sekop, satu kotak rokok, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *