Dua Pelaku Pencurian Sarang Walet Dibekuk Polres Tebing Tinggi

VIRAL24.CO.ID – TEBING TINGGI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria dewasa pelaku pencurian sarang burung walet yang terjadi di wilayah Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, mengatakan pencurian terjadi pada Selasa pagi (24/3/2026) di Jalan Patriot, Kelurahan Tebing Tinggi Lama.

Kasus ini dilaporkan oleh Norpiani Johan (30), selaku penerima kuasa korban, setelah menerima informasi adanya pencurian di lokasi usaha sarang walet.

“Setelah dilakukan pengecekan bersama saksi, diketahui pelaku masuk dengan cara membuka seng di bagian atas bangunan, kemudian mengambil sarang burung walet,” ujar Budi, Sabtu (11/4/2026).

Di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku, di antaranya tali nilon sepanjang sekitar 8 meter, tang potong, dua alat pengikis (scraper), dua botol air mineral, serta sebuah topi kain.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta, setelah kehilangan dua kilogram sarang burung walet.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku di Provinsi Riau. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan dua tersangka pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di rumah seorang rekannya.

Kedua pelaku masing-masing berinisial PS alias Lindung (42) dan ES alias Edi (42). Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *