Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH, Soroti Pengelolaan Lahan

Asahan1 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, menghadiri kegiatan sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan ini dihadiri Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, jajaran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam arahannya, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menekankan pentingnya dialog komprehensif guna mencari solusi atas dampak pencabutan izin PBPH terhadap masyarakat di daerah.

Ia menyebutkan, kebijakan pencabutan terhadap 13 PBPH berpotensi menimbulkan dampak sosial, sehingga diperlukan langkah antisipatif dari seluruh pemangku kepentingan.

“Kita berharap forum ini dapat menjawab berbagai persoalan dan memberikan solusi bagi masyarakat kabupaten/kota yang terdampak,” ujarnya.

Gubernur juga menyoroti rencana pengelolaan kawasan oleh Perhutani pasca pencabutan izin, termasuk relevansinya terhadap perusahaan yang tidak bergerak di bidang kehutanan.

Selain itu, ia mengingatkan potensi konflik sosial yang dapat muncul jika tidak dilakukan pengelolaan yang tepat.

Sementara itu, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, dalam kesempatan tersebut menyampaikan sejumlah masukan terkait pengelolaan lahan pasca pencabutan izin PBPH.

Ia mengusulkan agar pengelolaan lahan tidak hanya dilakukan oleh pihak tertentu, tetapi juga dapat melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kami berharap pengelolaan lahan yang terdampak dapat melibatkan BUMD, sehingga memberikan manfaat langsung bagi daerah,” katanya.

Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan dari Satgas PKH terhadap lahan-lahan yang terdampak, guna mencegah potensi penyalahgunaan dan konflik di lapangan.

Rangkaian kegiatan sosialisasi diawali dengan laporan dari Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar, Anggiat Napitupulu, dilanjutkan arahan Gubernur Sumatera Utara, serta pemaparan materi oleh Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman. (RE)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *