VIRAL24.CO.ID – SRAGEN – Bau amis tercium menyengat di Dukuh Nyawun RT 06, Desa Pagak, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Sabtu (17/1/2026). Wilayah ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah mayoritas warganya terserang penyakit gatal disertai demam dan nyeri tulang hingga sulit beraktivitas.
Salah seorang warga Dukuh Nyawun, Mbah Parli, membenarkan adanya wabah penyakit tersebut. Menurutnya, kondisi itu telah ditangani oleh Camat Sumberlawang, Iwan Budiyanto, bersama jajarannya.
“Benar, hampir semua warga terkena. Gejalanya demam, muntah, tulang terasa sakit sampai memegang gelas saja tidak bisa. Namun kondisi itu sudah membaik setelah Pak Camat bersama jajarannya membersihkan sungai menggunakan alat berat,” ujar Mbah Parli kepada awak media.
Meski wabah penyakit dinyatakan mereda, persoalan lain kembali muncul. Warga mengeluhkan bau amis yang hampir setiap hari tercium di lingkungan Dukuh Nyawun dan dinilai mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat.
Keluhan tersebut disampaikan Sutiyem, warga setempat, yang menyebut bau amis sudah ada sejak berdirinya pabrik PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) di sekitar wilayah tersebut.
“Bau amis ini sudah lama, sejak ada pabrik CPI. Tidak nyaman, banyak lalat dan serangga. Tapi kami hanya rakyat kecil,” keluh Sutiyem.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggit Sugesti, tokoh pergerakan masyarakat antikorupsi sekaligus pegiat lingkungan hidup, mengingatkan bahwa pertumbuhan industri tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat demi kepentingan ekonomi semata.
“Keberadaan industri memang penting untuk mengurangi kemiskinan di Sragen. Namun, hal itu tidak boleh mengorbankan lingkungan hidup di sekitarnya,” ujar Anggit.
Ia menambahkan, kemudahan perizinan industri sejatinya telah diselaraskan dengan prinsip keseimbangan sosial dan lingkungan, salah satunya melalui kewajiban pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurut Anggit, perusahaan sebesar PT Charoen Pokphand Indonesia diyakini memahami kewajiban CSR tersebut. Namun, ia menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait penyaluran CSR kepada masyarakat.
“Pertanyaannya, siapa yang menerima dan mengelola CSR di Desa Pagak, berapa jumlahnya, dan digunakan untuk apa saja. Ini menyangkut kepentingan publik, jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
CSR merupakan kewajiban perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap lingkungan yang terdampak aktivitas industri. Oleh karena itu, dana CSR merupakan hak masyarakat dan pengelolaannya perlu diawasi secara transparan agar tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan. (Susantomo)









