VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, memastikan pelaksanaan Gebyar Pajak Sumut 2026 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah dianggarkan dalam APBD 2026.
Ia menegaskan, program tersebut bertujuan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak sekaligus meningkatkan kesadaran pajak di daerah.
“Banyak yang menyebut anggarannya diambil dari upah pungut atau insentif. Kegiatan ini sudah dianggarkan dalam APBD 2026, dan belanja pegawai tidak bisa dialihkan menjadi belanja kegiatan,” ujar Sutan dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, upah pungut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga nilainya tidak tetap dan bergantung pada realisasi penerimaan daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa pembayaran upah pungut kepada pegawai telah direalisasikan pada Maret 2026 sebesar Rp17 miliar.
“Bulan Maret sudah direalisasikan Rp17 miliar kepada seluruh pegawai. Besarannya tidak bisa ditentukan tetap karena tergantung PAD,” jelasnya.
Terkait mekanisme pelaksanaan, Sutan mengatakan pengundian dalam program Gebyar Pajak akan dilakukan setelah memperoleh izin dari Kementerian Sosial.
Setelah itu, Bapenda akan melakukan verifikasi terhadap pemenang untuk memastikan keabsahan secara administrasi dan hukum.
“Izin penarikan undian dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. Saat ini masih berproses, dan setelah izin keluar, barulah pengundian dilaksanakan,” katanya. (V24/RT)










