VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara terus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution. Melalui program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE), sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk di desa dan kelurahan se-Sumatera Utara.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar mengatakan, Posbankum dibentuk sebagai upaya memperluas akses bantuan hukum sekaligus mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum masuk ke proses hukum formal.
“Saat ini sudah 17 kabupaten/kota yang kami sosialisasikan terkait mekanisme PRESTICE. Kami bekerja sama dengan Kementerian Hukum RI membentuk Posbankum dan saat ini sudah ada 6.110 Posbankum di desa dan kelurahan di Sumut,” ujar Aprilla Siregar pada Konferensi Pers Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/6/2026).
Menurut Aprilla, keberadaan Posbankum sejalan dengan program Kementerian Hukum RI dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian perkara secara damai atau nonlitigasi.
“Besok, Menteri Hukum akan meresmikan pelaksanaan Posbankum ini di Kantor Gubernur Sumut,” katanya.
Selain pembentukan Posbankum, Pemprov Sumut juga memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat melalui Sistem Bantuan Hukum (Sibankum) yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
“Kami melakukan pendampingan hukum melalui 51 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum. Tahun ini sudah ada 24 perkara yang mendapatkan pendampingan hukum,” ujar Aprilla.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Silalahi menilai program PRESTICE menjadi langkah strategis dalam memperkuat penyelesaian sengketa di tengah masyarakat melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Program bantuan hukum kepada masyarakat menjadi sangat terbantu karena telah diinisiasi melalui PRESTICE. Sumatera Utara menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa masyarakat melalui pendekatan nonlitigasi,” kata Ignatius.
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui mediasi lebih efektif karena mengedepankan prinsip keadilan restoratif yang memberikan solusi bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Pendekatan nonlitigasi lebih mengedepankan win-win solution sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di antara para pihak yang bersengketa,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum berhak memperoleh bantuan hukum secara gratis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Jika ada masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan persoalan hukum, kami siap memfasilitasi pendampingan melalui 51 OBH yang ada di Sumut. Masyarakat tidak dipungut biaya. Jika ada yang meminta bayaran, izinnya akan kami cabut,” tegas Ignatius. (V24/RT)






