Bapenda Medan Sebut Insentif Kepling Bergantung pada Capaian Target PBB

Medan4 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, menegaskan bahwa insentif pemungutan pajak bagi Kepala Lingkungan (Kepling) tetap menjadi hak yang akan dibayarkan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Belum terealisasinya insentif pada Triwulan I Tahun Anggaran 2026 disebut karena target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menjadi dasar perhitungan insentif belum tercapai.

Agha menjelaskan, pemberian insentif atau upah pungut (UP) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025, serta Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025.

Menurutnya, pada 2026 insentif bagi Kepling bersumber dari capaian penerimaan PBB-P2. Sementara pada Triwulan I, target yang tercapai berasal dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sedangkan target PBB yang menjadi dasar pemberian insentif bagi Kepling belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

“Bapenda menyalurkan insentif sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk Tahun 2026, insentif bagi Kepala Lingkungan berasal dari mata pajak PBB. Pada Triwulan I, target yang tercapai berasal dari sektor PBJT dan Opsen PKB, sementara target PBB yang menjadi dasar pemberian insentif bagi Kepling belum mencapai target yang telah ditentukan,” kata Agha, Jumat (29/5/2026).

Ia menegaskan, mekanisme penyaluran insentif mensyaratkan pencapaian target penerimaan terlebih dahulu sebelum pembayaran dapat dilakukan. Karena itu, belum dibayarkannya insentif pada Triwulan I tidak berarti hak para Kepling dihapuskan.

“Begitu target PBB yang menjadi dasar perhitungan insentif tercapai sesuai ketentuan, maka insentif akan dibayarkan. Hak Kepling tetap ada dan tidak akan hilang. Kami tidak dapat mengurangi maupun menambah penerima di luar aturan. Semua harus dilaksanakan secara akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun menjadi temuan pemeriksaan,” tegasnya.

Agha juga menyampaikan apresiasi kepada para Kepala Lingkungan yang selama ini berperan aktif mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, khususnya melalui distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan penyampaian informasi kepada warga.

“Kami sangat menghargai peran Kepala Lingkungan sebagai ujung tombak pemerintah di tengah masyarakat. Dukungan mereka dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sangat membantu pencapaian target penerimaan daerah sektor PBB,” ujarnya.

Bapenda Kota Medan optimistis target penerimaan PBB Tahun 2026 dapat tercapai melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk para Kepala Lingkungan dan masyarakat. Dengan tercapainya target tersebut, insentif yang menjadi hak Kepling dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, sejumlah Kepala Lingkungan di Kota Medan mengeluhkan belum diterimanya insentif pemungutan pajak hingga memasuki Triwulan II Tahun 2026. Mereka berharap insentif tersebut segera direalisasikan mengingat peran aktif Kepling dalam membantu distribusi SPPT PBB serta mengedukasi masyarakat terkait kewajiban perpajakan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Bapenda Kota Medan memastikan pembayaran insentif tetap akan dilakukan setelah target penerimaan PBB yang menjadi dasar penyalurannya berhasil tercapai. (V24/RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *