GSN Polres Karo di Kabanjahe, Polisi Sita 3,43 Gram Sabu Tangkap 5 Orang

VIRAL24.CO.ID – KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo menggelar Gerebek Sarang Narkotika (GSN) di sebuah rumah di Jalan Mariam Ginting, Gang Jamu, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kelima pria berinisial DS (36), RM (26), BPS (25), MYA (29), dan HG (39) diamankan pada, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Jonni H. Pardede, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan GSN yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Karo, Jelasnya kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan DS, warga Desa Lepas Samura, Kecamatan Tigapanah, yang diduga sebagai pengedar narkotika. Sementara RM, BPS, MYA, dan HG diduga merupakan pelanggan DS.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keempat pria tersebut dinyatakan positif narkoba. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi serta menemukan empat paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 3,43 gram.

Selain itu, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi diduga ganja dengan berat netto 2,25 gram. Polisi juga mengamankan satu ball plastik klip, dua timbangan elektrik, satu tas kecil warna abu-abu, satu kotak plastik warna hitam, serta satu pipet plastik warna merah yang diduga digunakan sebagai sekop.

Barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Samsung model lipat warna putih dan uang tunai sebesar Rp230 ribu. Seluruh barang bukti bersama kelima pria tersebut kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Terhadap DS, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana yang telah disesuaikan berdasarkan Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut antara lain mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.

Polres Karo menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui kegiatan GSN maupun kegiatan kepolisian lainnya di wilayah hukum Polres Karo. (V24/Mwd)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *