VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba serta tidak melengkapi perizinan usaha harus ditindak tegas.
Penegasan tersebut disampaikan Rico Waas usai penyegelan tempat hiburan malam Phantom KTV di Jalan H. Adam Malik, Medan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Rico, selain ditemukan praktik peredaran narkoba, hasil pemeriksaan juga menunjukkan sejumlah perizinan usaha Phantom KTV belum lengkap. Di antaranya izin restoran dan bar yang belum dimiliki serta kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.
Ia menambahkan, Pemko Medan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus berkomitmen memerangi peredaran narkoba. Karena itu, pihaknya memasang pemberitahuan penghentian operasional sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan pada 23 Mei 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni seorang karyawan yang diduga berperan sebagai pengedar ekstasi di dalam Phantom KTV dan seorang pemasok narkotika.
Selain itu, enam orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkotika. Mereka terdiri atas tiga karyawan Phantom KTV dan tiga orang yang diamankan di lokasi lain saat proses pengembangan kasus.
Dalam operasi gabungan tersebut, Bea Cukai Belawan juga menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai berupa peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan penggunaan pita cukai palsu yang masih dalam proses pendalaman.
Rico Waas menegaskan Pemko Medan bersama Forkopimda akan terus memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan malam guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.(Vin)









